tirto.id - Dodi Iswandi selaku Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
"Tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Irawan di Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Polisi menjerat Dodi Iswandi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana informasi yang dihimpun dari Antara, tersangka Dodi Iswandi diduga terlibat kasus korupsi kegiatan "Carnaval Road to Asian Games 2018" pada enam kota di Indonesia.
Kegiatan tersebut terindikasi tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk Dodi Iswandi melalui Ketua KOI guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/12/2016) esok.
Kerugian negara yang diakibatkan Dodi mencapai Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp61 miliar.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari