tirto.id - Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mengecam keras Polda Kalbar dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena lambannya penanganan kasus dugaan peredaran oli ilegal atau oli palsu. Sudah lebih dari tiga bulan kasus ini berjalan, namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, mengatakan bahwa lambannya penanganan kasus ini memicu kecurigaan akan adanya indikasi "permainan hukum" dalam penanganan kasus tersebut.
"Kasus oli ilegal ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan, tapi belum ada satu pun cukong atau pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai penanganannya masuk angin," ujar Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, dalam keterangan persnya pada Senin, (15/9/2025).
Menurut Gusti, praktik peredaran oli ilegal tidak hanya merugikan konsumen. Tetapi, juga merugikan negara dengan berpotensi menghilangkan pemasukan pajak. Ia menegaskan, pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Kami akan terus mendesak aparat agar serius menangani perkara ini. Jangan ada main-main. Jika dibiarkan, kami siap turun aksi dengan massa dalam jumlah besar," tegasnya.
Sebelumnya, peredaran oli atau pelumas palsu di Kalbar mencuat. Gudang yang diduga menampung oli palsu di Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, digerebek tim gabungan Kejaksaan, BIN, TNI, dan Polri.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan adanya penggerebekan pada Jumat (20/6/2025) lalu. Menurut dia, semua perkara sudah dilimpahkan ke kepolisian.
"Karena ini gabungan, dan benar tim Kejaksaan Tinggi Kalbar ada di dalamnya. Sekarang (perkara) sudah diserahkan ke Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti," jelas Wayan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Namun hingga saat ini, Polda Kalbar belum membeberkan hasilnya. BPM Kalbar menilai aparat penegak hukum sudah saatnya menetapkan para cukong oli ilegal sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan berbagai undang-undang terkait.
"Jerat mereka dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Pajak, serta UU Merek. Jangan biarkan praktik kotor ini merugikan masyarakat dan merusak pasar, hukum harus ditegakkan." kata Gusti Edy.
BPM Kalbar berkomitmen akan terus mengawasi kasus ini. "Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan tegaknya keadilan. Kasus ini harus jadi momentum membersihkan Kalbar dari praktik bisnis ilegal yang merugikan rakyat," tandas Gusti Edy.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr Ahmad Riyadi, menilai desakan BPM Kalbar mencerminkan keresahan publik yang wajar.
"Kasus oli palsu masuk kategori tindak pidana serius karena menyangkut keselamatan konsumen, potensi kerugian negara, hingga praktik persaingan usaha tidak sehat. Penegak hukum seharusnya transparan dan segera menetapkan tersangka jika bukti permulaan sudah cukup," ujarnya.
Menurut Ahmad, kelambanan dalam penanganan kasus dapat menimbulkan dugaan pembiaran. Ia juga menambahkan, jika ada unsur kelalaian, aparat bisa dianggap melanggar prinsip akuntabilitas hukum.
=====
Mood Kalbar adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: moodkalbar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































