tirto.id - Tim gabungan di Kalimantan Barat (Kalbar) menyita sebanyak 165 jenis pelumas kendaraan atau oli roda dua dan roda empat dalam penggerebekan gudang di kompleks pergudangan jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (20/6/2025) pukul 13.00 WIB.
Tim yang terdiri dari Pemprov Kalbar, Bais, Bin,TNI intelmob dan kejaksaan itu melakukan penggerebekan di tiga lokasi gudang, yakni di B6, B7, dan D6. Tim menemukan berbagai merek oli yang dicurigai palsu dan tidak memenuhi standar.
Wagub Kalbar, Krisantus Kurniawan, yang turut dalam langsung ke lokasi penggerebekan menyatakan prihatin dan rasa kesal atas praktik yang merugikan masyarakat ini.
Menurut Krisantus, transaksi oli palsu di Kalbar diperkirakan mencapai Rp85 miliar. Atas kerugian ini, Krisantus mendorong Pertamina segera membuat laporan ke kepolisian.
Di tempat terpisah Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM), Gusti Eddy, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga selesai.
"Jangan ada yang main-main, jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini persoalan serius yang merugikan masyarakat/rakyat dan negara. Siapa pun di balik kasus ini harus diusut hingga tuntas sampai akar-akarnya dan harus dimiskinkan pemiliknya,” lontarnya, di Pontianak, pada Selasa (1/7/2025).
"Saya ingat kan juga Pertamina harus bertanggung jawab, mau pun aparat penegak hukum jangan coba-cobai bermain mata, BPM (Barisan Pemuda Melayu) siap turun apa bila penanganan kasus ini kendor,” ujarnya.
Gusti Eddy, Ketum BPM Kalbar, juga menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran oli palsu dan seluruh bentuk barang ilegal di Kalbar. Dia mengatakan pula, publik mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh organisasinya.
Oleh sebab itu, dia mendesak Polda Kalbar untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat praktik kecurangan ini, termasuk siapa pun yang diduga membekingi bisnis ilegal ini.
"Pengusaha nakal dan para oknum beking harus diusut hingga tuntas agar kasus seperti ini tidak terulang dan masyarakat publik menanti kepastian hukum dan penegakan peraturan," tegasnya.
Penulis: Kalbar_info
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































