Menuju konten utama

Terkait Penggusuran, Ahok Bicara HAM

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara mengenai ramainya berita relokasi yang merupakan dampak dari beberapa proyek besar di wilayah DKI Jakarta.

Terkait Penggusuran, Ahok Bicara HAM
gubernur dki jakarta basuki tjahaja purnama (kiri) menyapa warga rumah susun (rusun) tambora saat peresmian rusun tersebut, tambora, jakarta barat, selasa (24/2). rusun yang memliki tiga tower dan berkapasitas 549 unit itu dikenakan biaya sewa sebesar rp458 ribu per bulannya. antara foto/zabur karuru/pd/15

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara mengenai ramainya berita relokasi yang merupakan dampak dari beberapa proyek besar di wilayah DKI Jakarta.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan jika penertiban yang dilakukan terhadap pemukiman-pemukiman liar di Jakarta tidak termasuk bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Justru Ahok mengatakan penertiban kawasan Pasar Ikan dilakukan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik lagi bagi warga.

"Sama seperti di Kalijodo, anak-anaknya sekarang sudah kami pindahkan ke sekolah yang lebih baik, pakai bus antar-jemput, dapat Kartu Jakarta Pintar (KJP). Itu yang kami lakukan," kata Basuki di Balai Kota, sebelum berangkat menuju KPK, pada Selasa (12/4/2016).

Menurut dia, penertiban yang dilakukan di kawasan Pasar Ikan tidak jauh berbeda dengan penertiban yang sebelumnya dilakukan di kawasan Kalijodo, terutama bagi anak-anak yang masih usia sekolah.

"Justru kalau melanggar HAM itu adalah membiarkan warga tinggal di bantaran kali, bantaran laut dan hidup miskin. Yang kami lakukan kan memindahkan warga dari lokasi pemukiman kumuh ke tempat yang lebih baik, ke rusun," ujar Ahok.

Lebih lanjut, dia pun menegaskan relokasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Dengan tinggal di lingkungan yang lebih baik, maka diharapkan kesejahteraan hidup ikut meningkat.

"Membiarkan warga Jakarta tetap hidup di dalam garis kemiskinan itu lah yang melanggar HAM. Membiarkan anak-anak tinggal di lingkungan prostitusi itu yang melanggar HAM," ungkap Ahok.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap pemukiman liar yang berada di kawasan Pasar Ikan RW 04, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (11/4).

Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah lebih dulu melakukan penertiban di lokasi yang banyak digunakan sebagai tempat prostitusi, yakni kawasan Kalijodo, Jakarta Barat. (ANT)

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya

Reporter: Rima Suliastini