Menuju konten utama

Tepis Dalil Kubu 02, Saldi Isra: MK Berwenang Adili Gugatan AMIN

Saldi Isra menilai dalil kubu Prabowo-Gibran yang menyebut MK tak berwenang mengadili permohonan AMIN tak beralasan menurut hukum.

Tepis Dalil Kubu 02, Saldi Isra: MK Berwenang Adili Gugatan AMIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menilai dalil kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang menyebut MK tak berwenang mengadili permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), tak beralasan menurut hukum.

Hal itu disampaikan Hakim Saldi Isra saat membacakan poin-poin pertimbangan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

"Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.

Saldi menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon. Ia mengatakan MK dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

Namun demikian, kata dia, terlepas dari itu, MK perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai "keranjang sampah" untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," tutur Saldi Isra.

Diketahui, sidang putusan PHPU ini mulai digelar pukul 09.00 WIB. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum. "Sidang dinyatakan terbuka dan dinyatakan untuk umum," ketua Hakim MK, Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang