Menuju konten utama

Temuan Bareskrim, Brian Edgar Pencari Afiliator & Penyetor Uang

Peran Brian Edgar ialah mencari afiliator dan mengirimkan uang kepada tersangka Indra Kenz selaku rekan Binomo.

Temuan Bareskrim, Brian Edgar Pencari Afiliator & Penyetor Uang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan pada Kamis, 31 Maret 2022, pada pengusutan kasus aplikasi opsi biner Binomo. Dia dibekuk di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali.

“Esok harinya tersangka BEN dibawa ke Jakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut. Keterlibatan BEN yaitu selaku pencari afiliator dan mengirimkan uang ke tersangka IK (Indra Kenz) selaku rekan Binomo,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 4 April 2022.

Penyidik menjerat Brian dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, Brian sempat berkuliah di Rusia sejak 2014 dan Oktober 2017. Ia mendaftar kerja di perusahaan Ruan 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

Ia diterima di perusahaan tersebut sebagai Customer Support Platform Binomo dan bertugas menerima komplain pemain Binomo Indonesia. Kemudian ia mendapat promosi di tahun 2019 sebagai Manajer Development Binomo. Ketika resmi jadi tersangka, polisi langsung menahan Brian.

"Setelah pemeriksaan, penyidik menahan (Brian) untuk 20 hari sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri," ucap Whisnu, kemarin.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri