Menuju konten utama

Tempo Dilaporkan, Bukti Pasal Penghinaan Presiden Tidak Dibutuhkan

Pasal penghinaan Presiden itu multitafsir. Karena itu yang terjadi terhadap Majalah Tempo bisa terulang jika RKUHP disahkan.

Tempo Dilaporkan, Bukti Pasal Penghinaan Presiden Tidak Dibutuhkan
Sejumlah orang yang mengatasnamakan Jokowi Mania untuk melaporkan Majalah TEMPO edisi terbaru, pada Senin (16/9/2019) siang. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, mengaitkan pelaporan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Senin (16/9/2019), dengan pasal penghinaan Presiden yang terdapat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ade menilai, kasus Tempo sangat mungkin terulang jika RKUHP disahkan, baik menyasar media massa lain, atau bahkan individu.

"[Pelaporan Majalah Tempo ke Dewan Pers] salah satu contoh kenapa kita tidak butuh sama sekali pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP. Karena memang tafsirnya sangat lentur," kata Ade kepada reporter Tirto, Senin sore.

Dalam Pasal 218 ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Lalu Pasal 218 ayat 2 mengatur, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman 4,5 tahun penjara. Itu tertera dalam Pasal 219.

Sejumlah orang yang mengatasnamakan 'Jokowi Mania' melaporkan Majalah Tempo edisi terbaru karena menganggap sampul majalahnya telah "menghina Presiden, tidak mendidik, dan tidak baik."

Sampul itu memuat wajah biasa Jokowi, tapi dengan bayangan yang hidungnya panjang seperti Pinokio.

Bukti bahwa pasal tersebut multitafsir adalah, jika Jokowi Mania merasa itu menghina, Ade merasa itu tidak salah sama sekali. Ade bilang, kritik semacam itu "sangat lumrah dalam praktik demokrasi."

"Apalagi Jokowi sebagai Presiden dipilih oleh rakyat. Jadi kedaulatan mutlak milik rakyat. Sehingga kritik adalah hal yang wajar dan bagian dari kebebasan berekspresi," katanya.

Ketua Umum Jokowi Mania, Imannuel Ebenezer, mengatakan "narasi yang diciptakan Tempo seakan-akan Presiden Jokowi tidak berpihak terhadap pemberantasan korupsi dan gambar Pinokio itu penghinaan terhadap simbol negara."

Lalu kuasa hukum Jokowi Mania, Reinhard Taki, mengatakan, "Kalau memang Tempo enggak setuju revisi [UU KPK], buat saja gambar yang baik, ya. Berikan pendidikan hukum yang baik."

Taki mengaku lupa ketika ditanya UU dan pasal apa yang dilanggar Majalah Tempo.

"Ya di UU Jurnalistik (tidak ada UU Jurnalistik, yang ada adalah UU 40/1999 tentang Pers). Saya lupa, [tapi] saya sudah buat referensi. Nanti saya kasih," kata Taki.

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Setri Yasra mengatakan sampul terbaru mereka adalah "metafora atas dinamika." "Yakni," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, "tudingan sejumlah pegiat antikorupsi bahwa Presiden ingkar janji dalam penguatan KPK."

Dia menegaskan Majalah Tempo tidak pernah berniat menghina kepala negara. Lagipula yang hidungnya dipanjangkan bukan Jokowi, tapi bayangannya.

Baca juga artikel terkait MAJALAH TEMPO atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino