tirto.id - Hari Bank Indonesia (BI) diperingati pada tanggal 5 Juli setiap tahunnya. Sebagai bank sentral, BI memiliki satu tujuan utama yaitu mencapai serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
BI berkewajiban untuk mengelola 3 bidang yakni Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. Seluruh bidang tersebut digabungkan supaya dapat mencapai tujuan tunggal dengan efektif dan efisien.
Bank Indonesia (BI) genap berusia 70 tahun pada 1 Juli 2023. HUT Bank Indonesia ke-70 mengangkat tema “Konsistensi, Inovasi, dan Sinergi Memperkuat Transformasi BI bagi Kemajuan Negeri".
Perayaan HUT BI ke-70 diwarnai dengan berbagai kegiatan internal pegawai BI, serta berkolaborasi dengan pihak eksternal yang berfokus pada aspek kepedulian sosial.
Kegiatan tersebut di antaranya khitanan massal yang dilaksanakan di Kantor Operasional Bank Indonesia Cilangkap diikuti oleh 200 anak.
Rangkaian kegiatan HUT BI berlangsung mulai dari tanggal 1 Juli 2023 hingga akhir Agustus 2023. Seluruh rangkaian kegiatan diimplementasikan berlandaskan prinsip “Aku Bangga BI Bermakna".
Sejarah Hari Bank Indonesia
De Javasche Bank (DJB) adalah cikal bakal berdirinya BI. Tahun 1828, pemerintah Belanda memberi DJB octrooi (hak istimewa) sebagai bank sirkulasi dan menjadi yang pertama di kawasan Asia.
Dengan demikian, DJB berwenang untuk mencetak dan mengedarkan mata uang Gulden di wilayah Hindia Belanda. Pemerintah Belanda menggunakan bank tersebut untuk mendukung kebijakan finansial dari Sistem Tanam Paksa.
Pada 1829-1870, DJB berekspansi dengan membuka sejumlah kantor cabang di kota yang ada di Hindia Belanda. Lalu antara tahun 1870-1942, DJB kembali membuka 15 kantor cabang di kota yang dipandang strategis di Hindia Belanda.
Pada tahun 1942, pemerintahan Jepang berkuasa dan DJB dilikuidasi. Kemudian diganti oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG).
Setelah Indonesia merdeka, melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA) Belanda berusaha kembali menguasai Indonesia. DJB dibentuk kembali agar dapat mencetak dan mengedarkan uang NICA supaya ekonomi Indonesia menjadi kacau.
Tahun 1951, desakan untuk mendirikan bank sentral sebagai bentuk kedaulatan ekonomi Indonesia menguat. Lalu pemerintah pun membentuk Panitia Nasionalisasi DJB.
Nasionalisasi dilakukan dengan cara membeli saham DJB dengan jumlah mencapai 97 persen. Kemudian tanggal 1 Juli 1953, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia. Dimana UU tersebut untuk menggantikan UU DJB Wet yang diterbitkan pemerintah Belanda pada tahun 1922. Sejak itu, secara resmi BI menjadi Bank Sentral Republik Indonesia.
Tugas BI bukan hanya menjadi bank sirkulasi, tetapi juga sebagai bank komersial dengan memberikan kredit. Saat itu, Dewan Moneter (DM) ditunjuk untuk bertugas menetapkan kebijakan moneter.
DM dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) serta memiliki anggota Gubernur BI dan Menteri Perdagangan (Mendag). BI memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan moneter yang ditetapkan oleh DM.
Lalu pemerintah Indonesia menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia pada tahun 1968. Adapun UU tersebut memulihkan tugas BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia yang sempat menjadi Bank Tunggal bernama Bank Negara Indonesia (BNI).
UU tersebut turut mengatur bahwa BI tidak berfungsi untuk memberikan kredit komersial. Akan tetapi, menjadi agen pembangunan serta yang memegang kas negara. Selain itu, bank lain yang juga bergabung menjadi Bank Tunggal kembali menjadi bank pemerintah yang independen dan tertera dalam UU Nomor 21 dan 22 Tahun 1968.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra