tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 akan dijatuhi sanksi denda sebesar 5 persen dari total kewajiban. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya tepat waktu melalui pengawasan ketat di posko aduan THR.
Yassierli bilang, setiap laporan yang masuk melalui posko pengaduan THR akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan langsung ditindaklanjuti.
“Kalau benar [terbukti] adanya pelanggran, ya masuk ke nota pemeriksaan. Mereka harus bayar ditambah dendanya lima persen,” ujarnya di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Menurut dia, aduan terkait THR merupakan hal yang terjadi setiap tahun. Pemerintah Pusat disebut bakal memastikan setiap laporan ditindaklanjuti hingga pekerja mendapatkan haknya.
Yassierli juga mengimbau pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan untuk melapor ke posko yang telah disediakan, baik di pusat maupun daerah.
"Iya, tiap tahun pasti ada [pekerja yang tidak mendapatkan THR]. Jadi, tiap tahun itu pasti ada dan sesudah itu kita tindaklanjuti, dan sesudah kita tindaklanjuti kita, mereka [perusahaan] harus membayar [THR] gitu ya," tuturnya.
Yassierli menambahkan, sejumlah pekerja telah mendatangi posko pengaduan THR. Ia mengaku tak mengingat berapa jumlah pekerja yang telah membuat laporan.
Namun, ia memastikan, para pekerja itu mendatangi posko pengaduan THR untuk berkonsultasi.
"Kan dari H-14 sampai H-7 posko itu temanya adalah layanan konsultasi. Ada orang bertanya, kondisi saya seperti ini, saya berhak enggak dapat THR? Saya baru bekerja sekian lama, saya berapa sih dapat THR? Itu konsultasi," urai Yassierli.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id



































