tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat menuntaskan kasus hukum lainnya, tak cuma kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang menjerat Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan.
"Masalah e-KTP, masalah meikarta, masalah reklamasi. Kan ada juga yang jompo kasus-kasusnya. Itu juga harus dibuka," kata Ketua DPP PAN, Yandri Sutanto kepada Tirto, Selasa (30/10/2018).
Hal sama juga disampaikan Sekjend PAN, Eddy Soeparno saat dihubungi terpisah. Ia meminta kepada KPK segera menuntaskan kasus-kasus tersebut karena prosesnya sudah berjalan.
"Tolong jangan sampai ada persepsi KPK tebang pilih. Enggak boleh. Enggak baik," kata Eddy.
Sebab, menurut Eddy, selama ini KPK sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk memberantas korupsi dan agar tetap mendapatkan citra yang baik.
Dalam kasus ini, Eddy menyatakan, PAN masih mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada Taufik.
"Jadi sampai dengan ada keputusan hukum yang tetap, kami masih menganggap bahwa pak Taufik adalah orang yang tak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," kata Eddy.
Beberapa jam yang lalu, KPK telah menetapkan Taufik yang saat ini mejabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp3,65 miliar.
Uang itu diberikan terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan tahun 2016.
"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo