tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) belum bisa memastikan pemberian bantuan hukum kepada Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Karena ini baru dan belum ada komunikasi dengan mas Taufik, kami belum bisa menyampaikan itu," kata Ketua DPP PAN, Yandri Susanto kepada Tirto, Selasa (30/10/2018).
Meskipun begitu, Yandri meyakini Taufik sudah memiliki pengacara yang pas dan kompeten untuk membantu proses hukumnya.
Dihubungi terpisah, Sekjen PAN, Eddy Soeparno menyatakan, partainya tetap siap memberikan bantuan hukum jika Taufik menginginkannya.
"Namanya juga masih kader," kata Eddy.
Namun, dalam kasus ini, Eddy menyatakan, PAN masih mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada Taufik.
"Jadi sampai dengan ada keputusan hukum yang tetap, kami masih menganggap bahwa pak Taufik adalah orang yang tak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan," kata Eddy.
Beberapa jam yang lalu, KPK telah menetapkan Taufik yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp3,65 miliar.
Uang itu diberikan terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan tahun 2016.
"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto