tirto.id - Sastrawan Taufik Ismail berharap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipenjara karena telah menistakan agama.
"Saya juga berharap agar Ahok segera di penjara karena telah jelas menistakan agama," kata Taufik saat berorasi di depan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, (24/1/2017) seperti dikutip dari Antara.
Seperti sidang-sidang sebelumnya massa dari pro maupun kontra Ahok telah berorasi di depan Kementerian Pertanian sejak Selasa pagi. Ada pun massa pro Ahok berada di sisi kanan, sedangkan massa kontra Ahok berada di sisi kiri depan gedung Kementerian Pertanian.
Meskipun tidak seramai biasanya, polisi tetap melakukan pengamanan dengan pemasangan kawat berduri untuk memisahkan dua kubu itu.
Polisi juga menutup telah Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan, baik jalur umum maupun jalur bus Transjakarta sampai selesainya sidang Ahok.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh