Menuju konten utama

Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Oktober-Desember 2023 Tak Naik

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik triwulan-IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap.

Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Oktober-Desember 2023 Tak Naik
Warga mengecek meteran listrik di Rusunawa Gandasari, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Agvi Firdaus

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan-IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta harga batu bara acuan (HBA).

Jisman mengatakan sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan-IV 2023 ialah Mei, Juni, dan Juli 2023, yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan harga HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan-III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman seperti ditulis Antara, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ucap Jisman.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK TERBARU

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang