tirto.id - Pemerintah meresmikan kebijakan perluasan kewajiban penggunaan biodiesel sebanyak 20 persen pada BBM Solar (Mandatori B20) ke semua sektor, pada hari ini.
Mandatori yang semula diberlakukan hanya untuk public service obligation (PSO) diperluas juga untuk non-PSO. Ketentuan ini resmi berlaku mulai Sabtu besok, 1 September 2018.
Pada acara peresmian kebijakan ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri BUMN Rini Soemarno dan sejumlah menteri lain melakukan seremoni pengisian BBM B20 ke kendaraan truk dan bus sebagai simbol akan dijalankannya optimalisasi dan perluasan Mandatori B20 ke semua sektor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan kewajiban pencampuran BBM solar dengan B20 telah dimulai sejak 2016. Tapi, penerapannya belum optimal.
"Maka, peresmian ini diharapkan menjadi titik tolak pemanfaatan biodiesel 20 persen di semua sektor secara menyeluruh," ujar Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (31/8/2018).
Dia berharap tidak akan ada lagi peredaran solar tanpa pencampuran biodiesel, termasuk di sektor transportasi non-PSO, industri, pertambangan dan kelistrikan yang selama ini belum menerapkan mandatori B20.
Perluasan penggunaan B20 dalam rangka mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), serta menghemat devisa dan menekan defisit neraca perdagangan.
"Melalui optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20 ini, diperkirakan akan terdapat penghematan sekitar USD2 miliar pada sisa 4 bulan terakhir tahun 2018. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," ujar Darmin.
Adapun mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) bersumber dari minyak sawit mentah (CPO).
Darmin menegaskan mulai 1 September 2018, BU BBM dan BU BBN yang tidak melaksanakan ketentuan mandatori B20 akan dikenakan denda Rp6.000 per liter. Namun, ada pengecualian untuk produk Pertadex atau Diesel Premium. Pengecualian diberlakukan terutama terhadap pembangkit listrik pemakai turbine aeroderivative, alutsista, serta perusahaan tambang seperti Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.
Pemerintah juga akan terus mengupayakan perbaikan teknologi, infrastruktur, serta penerapan SNI produk biodiesel. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) juga menyediakan Call Center 14036 untuk menampung keluhan soal penggunaan BBM B20.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom