Menuju konten utama

9 BU BBM Wajib Teken Kontrak Pelaksanaan B20 pada Besok

BU BBM yang tidak melakukan penandatanganan kontrak terancam akan dicabut izin impor solarnya.

9 BU BBM Wajib Teken Kontrak Pelaksanaan B20 pada Besok
SPBU Conoco di Truman Boulevard di Jefferson City, Mo. AP PHOTO / L.G. Patterson

tirto.id - Semua Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM) diwajibkan untuk menandatangani kontrak kerja sama badan usaha dengan pemerintah terkait penerapan kebijakan biodiesel (B20) pada besok, Jumat (31/8/2018). Ada sekitar 11 BU BBM yang diwajibkan menyerap biodiesel yang dihasilkan oleh BU Bahan Bakar Nabati (BBN).

Kesebelas BU BBM, meliputi PT Pertamina, PT AKR Corporindo, PT Exxonmobil, PT Jasatama, PT Petro Andalan Nusantara, PT Shell Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, PT Energi Coal Prima, PT Petro Energy, dan PT Gasemas.

Namun, dari 11 badan usaha itu, baru ada 2 BU BBM yang sudah menandatangani kontraknya pada Rabu (29/8/2018), yaitu PT Exxonmobil dan PT Petro Andalan Nusantara.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), MP Tumanggor mengatakan, sembilan BU BBM yang belum menandatangani kontrak karena administrasi belum lengkap.

"Namun kesembilan perusahaan yang belum itu kemarin menandatangani head of agreement, dan paling lambat informasinya besok semua harus teken kontrak di kantor Kemenko," ujar Tumanggor di Jakarta pada Kamis (30/8/2018).

Ia mengatakan, BU BBM yang tidak melakukan penandatanganan kontrak terancam akan dicabut izin impor solarnya. "Dia tidak akan diberikan izin impor solar, pernyataan mereka kemarin di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian siap," ucapnya.

Ia mengatakan hambatan-hambatan untuk pelaksanaan penandatanganan sudah didiskusikan dan dicarikan jalan keluarnya bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

"Kami kemarin mencarikan solusi untuk mereka harus selesaikan dan agar 1 September aturan B20 bisa berjalan," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 2,9 juta kiloliter (Kl) biodiesel siap pakai hingga akhir tahun ini, baik untuk Public Service Obligation (PSO) maupun Non-PSO.

Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan kebijakan biodiesel 20 persen (B20), yaitu bahan bakar minyak jenis solar yang dicampur 20 persen komponen minyak kelapa sawit.

Kebijakan itu bertujuan untuk menjadi solusi menurunkan defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD) yang pada kuartal II 2018 sebesar 3 persen terhadap PDB atau senilai 8 miliar dolar AS.

Baca juga artikel terkait BIODIESEL B20 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto