Menuju konten utama

Tangani Kasus Ahok, Kejagung Bentuk Tim Jaksa Peneliti

Kejagung berjanji akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan sangat teliti. Salah satu upaya yang dilakukannya adalah membentuk tim jaksa peneliti terkait kasus yang menjadi sorotan nasional ini.

Tangani Kasus Ahok, Kejagung Bentuk Tim Jaksa Peneliti
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan sangat teliti dan kerja ekstra. Salah satu upaya yang dilakukannya adalah membentuk tim jaksa peneliti terkait kasus yang menjadi sorotan nasional ini.

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, pembentukan tim jaksa peneliti merupakan bukti bahwa Kejagung bersungguh-sungguh dalam menangani kasus ini. Ada pun tim jaksa peneliti ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Ali Mukartono.

“Salah seorang direktur justru, direktur di Kejaksaan Agung, yakni Direktur (Tindak Pidana) Orang dan Harta Benda. Ini satu bukti bahwa kita sungguh-sunggug menangani kasus ini," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (21/11/2016).

Meneurut Prasetyo, semua jaksa tentunya memiliki kompetensi, namun Kejagung akan melakukan upaya ekstra, salah satunya pemilihan jaksa terbaik mengingat kasus dugaan penistaan agama ini dinilainya sebagai isu penting dan menjadi sorotan nasional.

Ia menambahkan bahwa Kejagung sudah siap menangani kasus dugaan penistaan agama dan menunggu berkas pelimpahan berkas perkara secepatnya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kejagung juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama itu dengan nomor : B.228/11/2016/Ditpidum tanggal 16 November.

Prasetyo berharap semua berkas yang dilimpahkan sudah sempurna setelah semua saksi ahli dari berbagai lintas ilmu telah dihadirkan, antara lain mulai dari ahli agama, bahasa, hukum pidana, psikologi dan kriminologi.

"Saya berharap hasil pemberkasan dari penyidik Polri sudah cukup sempurna, 'kan semuanya sudah diawali dengan penyelidikan, menghadirkan semua pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan. Semua ahli saya pikir tidak ada lagi, ahli apalagi yang kemarin tidak dimintai keterangan?" ujar Prasetyo.

Seperti diketahui, tim jaksa peneliti yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung berperan meneliti kelengkapan formal dan materiel dari perkara Ahok.

Kelengkapan materiel akan ditinjau ada atau tidaknya perbuatan Ahok memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Sementara itu, kelengkapan formal akan diperiksa kelengkapan data, fakta dan alat bukti yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz