Menuju konten utama

Tampung Usul Muhammadiyah, Menag akan Kaji Libur Iduladha 2 Hari

Hari Raya Iduladha 1444 H antara Muhammadiyah dengan pemerintah diperkirakan berbeda, yakni 28 Juni dan 29 Juni 2023.

Tampung Usul Muhammadiyah, Menag akan Kaji Libur Iduladha 2 Hari
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan jemaah haji kloter pertama dari Embarkasi Kertajati Minggu (28/5/2023). . tirto.id/Humas Kemenag

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji usulan libur hari raya Iduladha selama dua hari.

"Nanti kami kaji dulu lah itu," kata Yaqut dikutip dari Antara, Rabu (14/6/2023).

Usulan itu dikemukakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyusul perkiraan terjadi perbedaan hari raya Iduladha 1444 H antara warga Muhammadiyah dengan versi pemerintah.

PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat Nomor 1/MLM/I.0/E 2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H yang menyebutkan 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin 19 Juni 2023, sehingga Iduladha 1444 H—yang dirayakan setiap tanggal 10 Zulhijah—jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.

Sementara itu, Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 menetapkan hari libur nasional Idul Adha 1444 H jatuh pada 29 Juni 2023.

Oleh karena itu, di sela-sela Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta 2022—2027 pada Rabu (7/6/2023) pekan lalu, Abdul Mu'ti mengusulkan di hadapan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa agar libur lebaran Iduladha diberikan dua hari.

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut Lebaran (Iduladha) karena harus pergi ke kantor," kata Mu'ti seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.

Wacana tersebut sempat ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut hal itu perlu dikaji agar dicarikan solusi bersama.

"Saya sudah sampaikan perlu dikaji perlu direspon. Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres (Peraturan Presiden, red.), kalau Presiden belum memberikan arahan ya belum," ujar Muhadjir di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca juga artikel terkait IDULADHA 2023

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan