tirto.id -
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada tiga aset milik tersangka yang akan diserahkan untuk dijaga serta diawasi hingga proses hukum kasus perusahaan asuransi pelat merah itu selesai.
"Itu sekarang lagi diproses di kejaksaan, memang sudah terdapat pembicaraan bahwa ada dua tambang yakni satu batu bara dan satu lagi kalau tidak salah tambang mineral, serta ada satu pemeliharaan ikan yang akan nanti diserahkan ke BUMN," kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (12/3/2020) seperti dikutip Antara.
Kendati demikian, Budi Gunadi belum bisa memastikan kapan mulai diserahkan kepada Kementerian BUMN.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir dan Kementerian BUMN siap mengelola tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa BUMN yang ditunjuk untuk mengelola tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals tersebut adalah PT Antam.
Sementara itu PT Bukit Asam Tbk (PTBA) ditugaskan oleh Kementerian BUMN untuk mengawasi tambang batu bara PT Gunung Bara Utama, milik Heru Hidayat tersangka kasus Jiwasraya hingga ada putusan hukum tetap.
Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin menyebut PTBA sudah mempelajari tambang batu bara yang berlokasi di kawasan Kutai, Kalimantan Timur, tersebut.
Kedua tambang tersebut disita oleh Kejaksaan Agung dari tersangka kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana