Menuju konten utama

Tak Transparan Soal IPL, Pengelola Green Pramuka Ditegur

Dinas Perumahan DKI Jakarta menyampaikan teguran terhadap pengelola apartemen Green Pramuka City yang dinilai tidak transparan soal Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Tak Transparan Soal IPL, Pengelola Green Pramuka Ditegur
Apartemen Green Pramuka City, Jakarta. Tirto.ID/Andrey Gromico.

tirto.id -

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan teguran kepada pengembang Green Pramuka City terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap tidak transparan.

Teguran tersebut dilakukan secara tertulis melalui surat bernomor 6478/-.796.71 yang diterbitkan pada 30 Desember 2016 lalu. Namun, kata Meli, Dinas tetap tidak dapat memberikan sanksi apabila teguran tersebut tak dilaksanakan.

Pasalnya, dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, "Kami hanya bisa memberikan surat baik teguran maupun himbauan kepada pelaku pembangunan bila dirasa oleh pemilik tidak adanya transparansi atau hal-hal lain yang tidak memuaskan pemilik," katanya dalam konferensi Pers di Kantor Dinas Perumahan, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Meli menyampaikan bahwa tidak dilakukannya transparansi terkait IPL oleh Green Pramuka City kepada penghuni lantaran tidak adanya aturan yang mewajibkan pengelolaan dipertanggungjawabkan secara teratur kepada konsumen.

"Dalam UU tidak ada aturan pertanggungjawaban oleh pelaku pembangunan sebagai pengelola sementara sebelum dibentuknya PPPSRS definitif," katanya. "Dengan begitu pelaku pembangunan melakukan pengelolaan sesuai dengan kebutuhan operasional dan pemeliharaan perawatan gedung itu sendiri," tambahnya.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan dinas Perumahan kepada Green Pramuka City, ia mengatakan bahwa penetapan IPL tersebut telah sesuai dengan hitung-hitungan biaya operasional dan pemeliharaan yang riil.

Karena itulah, soal kenaikan IPL, "Dinas telah meminta pelaku pembangunan dan pengelola Green Pramuka untuk melakukan transparansi dan komunikatif pada masyarakat," ujar Meli.

Meli juga mengungkapkan bahwa permasalahan penghuni dengan pengembangan Green Pramuka selain IPL sudah mengemuka dan ditangani oleh Dinas Perumahan sejak tahun 2015. Bahkan Dinas Perumahan telah melaporkan masalah tersebut melalui DPRD maupun gubernur Jakarta. Adapun aspirasi yang disampaikan penghuni kepada pihak pengembang, "sebagian sudah dipenuhi," jelasnya.

Namun permasalahan tersebut tidak bisa serta merta diselesaikan sebab, kata Meli, permasalahan apartemen tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan. Tanggung jawab tersebut baru dimulai setelah rumah susun itu dihuni oleh masyarakat pemiliknya dan diajukan permohonan untuk pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

"Di situlah Dinas Perumahan mendapat posisi di hilir, setelah dihuni," tegasnya.

Baca juga artikel terkait APARTEMEN GREEN PRAMUKA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri