Menuju konten utama

Tak Bisa Hadir Praperadilan Irwandi Yusuf, KPK Minta Sidang Diundur

KPK meminta sidang praperadilan Irwandi Yusuf diundur 7 hari.

Tak Bisa Hadir Praperadilan Irwandi Yusuf, KPK Minta Sidang Diundur
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak bisa hadir di sidang perdana praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang mestinya digelar hari ini, Selasa (9/10/2018). Untuk itu KPK meminta sidang diundur 7 hari.

"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat (5/10/2018) kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada Pengadilan Negeri Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).

Irwandi Yusuf, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irwandi meminta agar penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.

Febri mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari permohonan Irwandi. Febri sendiri menyebut kalau permohonan Irwandi ini banyak bicara mengenai hal-hal yang tak ada kaitan langsung dengan perkara.

KPK sendiri menghargai upaya hukum Irwandi, dan menyatakan akan mendengar permohonan Irwandi dan menjawab tudingan-tudingan mantan dedengkot Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu di persidangan.

Lebih lanjut Febri mengatakan pihaknya telah memiliki bukti-bukti mengenai keterlibatan Irwandi dalam dugaan suap dana otsus.

"Bahkan [KPK] telah menetapkan [Irwandi menjadi] tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp32 Milyar," kata Febri.

Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga, Bupati Bener Meriah Ahmadi memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Irwandi. Uang haram tersebut diberikan Ahmadi agar proyek-proyek di Bener Meriah yang dibiayai dengan DOK Aceh 2018 bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan asal Bener Meriah juga.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra