Menuju konten utama

KPK Kembali Tetapkan Irwandi Yusuf jadi Tersangka

Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf  kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembangunan Dermaga Sabang.

KPK Kembali Tetapkan Irwandi Yusuf jadi Tersangka
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Izil Azhar seorang pihak swasta yang sekaligus orang kepercayaan Irwandi.

"KPK menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status 2 orang lagi sebagai tersangka dalam penyelidikan ini yaitu IY gubernur aceh pada periode 2007-2012, kemudian yang kedua IA [Izil Azhar, swasta] ini swasta diduga sebagai orang kepercayaan IY," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Febri menerangkan, Irwandi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar terkait pembangunan proyek yang ditaksir bernilai Rp793 miliar tersebut.

KPK juga telah memiliki sejumlah alat bukti untuk menjerat Irwandi dan Izil Azhar, di antaranya berupa keterangan saksi, data rekening koran, dan catatan pengeluaran uang dari koorporasi serta bukti elektronik.

"KPK juga telah mencermati fakta persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ruslan Abdulgani [mantan bupati Bener Meriah] yang telah berkekuatan hukum tetap di mana disana tersangka IY sekitar tahun 2011 diduga menerima sekurang-kurangnya Rp14 miliar," ujar Febri.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Irwandi Yusuf juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga, Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi. Ini terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.

Irwandi disebut menerima Rp1 miliar dari Ahmadi. Uang itu merupakan commitment fee untuk Irwandi. Rencananya Irwandi akan mendapat fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek.

Uang haram tersebut diberikan agar proyek-proyek di Bener Meriah yang dibiayai dengan DOK Aceh bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan asal Bener Meriah juga.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo