Menuju konten utama

Uang Suap Ke Irwandi Yusuf Diberi Sebutan "Zakat Fitrah"

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan bahwa uang suap untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diberi sebutan "Zakat Fitrah".

Uang Suap Ke Irwandi Yusuf Diberi Sebutan
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan bahwa uang suap untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diberi sebutan "Zakat Fitrah".

"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Awalnya, Ahmadi menyampaikan kepada Irwandi Yusuf agar proyek di Kabupaten Bener Meriah yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) diberikan kepada perusahaan rekanan yang juga berasal dari Bener Meriah.

Ahmadi pun menyampaikan hal serupa ke staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal. Untuk memuluskan niatnya itu, Ahmadi meminta Hendri berkoordinasi dengan staf Ahmadi yang bernama Muyassir.

"Pada tanggal 6 Juni 2018, Hendri Yuzal menyampaikan pesan melalui Muyassir agar terdakwa [Ahmadi] menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Muyassir pun kemudian menyampaikan pesan itu ke Ahmadi melalui aplikasi Whatsapp. “siap pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak”, “satu ember dulu pak," tulis Muyassir. Ahmadi meyanggupi dengan membalas "ya".

"Setelah itu, bertempat di kafe Quantum Banda Aceh, Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal membahas teknis penyerahan “uang zakat fitrah” dari terdakwa [Ahmadi] untuk Irwandi Yusuf," kata Jaksa.

Uang Rp1 miliar itu sendiri merupakan commitment fee untuk Irwandi. Rencananya Irwandi akan mendapat fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek.

Pemberian dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali secara tunai, masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta. Pemberian dilakukan di sejumlah tempat dan melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.

Atas perbuatannya, Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo