tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi telah memberikan suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar.
"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Adapun Ahmadi memberikan uang tersebut supaya Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 kepada kontraktor yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.
Proyek yang diminta Ahmadi adalah:
1. Pembangunan jalan segmen 1 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 21,6 miliar
2. Pembangunan jalan segmen 2 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 20 miliar
3. Pembangunan jalan SP. Krueng Gekeuh-Bandara Rembele senilai Rp 15 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu sendiri merupakan commitment fee untuk Irwandi. Rencananya Irwandi akan mendapat fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek.
Pemberian dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali secara tunai, masing-masing sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Pemberian dilakukan di sejumlah tempat dan melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.
Atas perbuatannya Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto