Menuju konten utama

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

KPK menetapkan Irwandi Yusuf dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Tahun Anggaran 2018.

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menunjukkan surat perpanjangan masa tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dalam kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf.

"KPK meminta pada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak diterima," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (21/9/2018).

Sebelumnya, seseorang bernama Yuni Eko Hariatna yang diwakili oleh YARA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menganggap proses hukum yang dilakukan KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwandi Yusuf keliru.

Berdasarkan surat permohonannya, mereka menyebut bahwa Irwandi dijemput di Pendopo Gubernur Aceh, bukan ketika melakukan transaksi seperti lazimnya OTT. Mereka pun menuduh uang dan bukti transaksi yang ditunjukkan ke publik oleh KPK tidak didapat dari tangan Irwandi melainkan dari tangan pihak swasta.

YARA pun menyebut, sampai saat ini KPK tidak bisa membuktikan keterlibatan Irwandi dalam kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh. Namun, di persidangan, YARA sama sekali tak mengajukan bukti untuk mendukung permohonannya tersebut.

"Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya," kata Febri.

Selain itu, KPK juga telah melampirkan bukti berupa surat yang menyatakan bahwa Irwandi Yusuf tidak pernah memberi kuasa kepada Yuni Eko Hariatna ataupun YARA untuk mengajukan praperadilan. Akibatnya, KPK menilai keduanya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan.

Secara total, KPK mengajukan 8 alat bukti yang membenarkan proses hukum yang dilalui saat mencokok mantan pentolan GAM tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otsus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

Diduga, pemberian uang oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi. Ini terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.

Baca juga artikel terkait GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto