Menuju konten utama

KPK Akan Bahas Keabsahan Praperadilan Irwandi Yusuf

Salah satu poin jawaban yang akan dipersiapkan adalah soal landasan hukum pengajuan praperadilan.

KPK Akan Bahas Keabsahan Praperadilan Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadiri persidangan praperadilan Irwandi Yusuf menolak memberikan jawaban pada sidang hari Senin (17/9/2018). Ketika ditanyakan oleh hakim, mereka mengaku tidak siap.

Hal ini disampaikan oleh Ade dan Dion. Dua perwakilan KPK tersebut memilih untuk memberikan jawaban atas surat keberatan pemohon, yakni Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna pada Selasa (18/9/2018). Mereka mengaku sudah mendapat 11 poin keberatan dari Eko.

Menurut keduanya, salah satu poin jawaban yang akan dipersiapkan adalah soal landasan hukum pengajuan praperadilan. Masalahnya, Irwandi tak mengetahui atau menyetujui adanya praperadilan ini.

"Salah satu materi dari jawaban kami dalam menyoal kekuatan hukum legal standing dari pemohon," tegas Ade. "Itu yang lagi kita siapkan di sidang besok. Jadi materinya disampaikan besok. Kita akan menyampaikan jawaban," tambah Dion.

Salah satu yang akan dipakai adalah pernyataan dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah soal keterangan Irwandi. Febri sempat menyebut bahwa Irwandi mengirimkan surat kepada KPK bahwa praperadilan bukanlah inisiatif dirinya berstatus tersangka.

"Saya kira sudah jelas disampaikan oleh jubir minggu lalu bahwa dari tersangka sendiri mengajukan surat ke kami yang menyatakan inisiatif praperadilan bukan dari pihak tersangka. Jadi untuk selengkapnya akan kita sampaikan di jawaban yang kita ajukan besok," ucap Adi.

Namun, Eko mengajukan praperadilan berpatokan pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebut pihak ketiga atau lembaga swadaya masyarakat boleh mengajukan permohonan pemeriksaan. Karena Eko juga tergabung sebagai Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, maka ia percaya diri hakim akan memutus praperadilan sampai akhir.

"Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka pemohon (Eko) memiliki kualifikasi secara hukum untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo," tulis dokumen keberatan praperadilan yang ditandatangani Eko.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra