Menuju konten utama
Sidang Praperadilan

Nasib Irwandi dalam Kasus Suap Dana Otsus Ditentukan 25 September

Sidang praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan ditentukan putusannya pada 25 September nanti.

Nasib Irwandi dalam Kasus Suap Dana Otsus Ditentukan 25 September
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dedi Hermawan, menetapkan Selasa (25/9/2018) untuk pengambilan keputusan soal sah atau tidaknya penangkapan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Setelah KPK hadir dalam sidang, pengadilan mempunyai waktu 7 hari untuk membuat putusan.

Hal ini ditegaskan oleh Dedi pada sidang pertama praperadilan Irwandi Yusuf hari Senin (17/8/2018). Dedi telah mengatur agenda secara lengkap, mulai dari jawaban KPK hingga putusan. Setelah mendengarkan permohonan dari pihak Yuni Eko Hariyatna, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (18/9/2018).

"Diperintahkan kedua belah pihak datang dan hadir tanpa dipanggil-panggil. Sidang selesai dan ditutup," tegasnya.

Dalam sidang lanjutan besok, KPK akan memberikan jawaban, salah satunya tentang kekuatan hukum pengajuan permohonan praperadilan oleh Eko. Permohonan ini, sesuai informasi KPK, tidak dilakukan atas persetujuan Irwandi selaku tersangka.

"Salah satu materi dari jawaban kami dalam menyoal kekuatan hukum legal standing dari pemohon," ucap kuasa hukum dari KPK, Dion.

Hal ini juga diakui oleh Safaruddin. Meski tidak berkomunikasi dengan Irwandi untuk mengajukan praperadilan ini, ia mengklaim ada perdebatan yang merebak di sebagian rakyat Aceh, yakni tentang tidak sahnya penangkapan Irwandi. "Apalagi pendukung Pak Irwandi cukup banyak," kata Safaruddin.

Namun, Eko berpatokan pada pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam aturannya, pihak ketiga atau lembaga swadaya masyarakat boleh mengajukan permohonan pemeriksaan. Karena Eko juga tergabung sebagai Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Safaruddin percaya diri hakin akan memutus praperadilan sampai akhir.

Agenda berikutnya persidangan Irwandi pada Selasa (18/9/2018) yakni jawaban termohon (KPK), dilanjutkan pembuktian oleh pemohon (Eko). Pada Rabu (19/9/2018), keterangan saksi dari pihak pemohon, dilanjutkan bukti surat dari pihak termohon.

Sidang diagendakan kembali pada Kamis (20/9/2018), untuk memberi keterangan saksi termohon. Pada Jumat (21/9/2018) akan dilanjutkan lagi dengan kesimpulan dari para pihak. Lalu pada Selasa (25/9/2018) digelar putusan praperadilan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri