tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dedi Hermawan, menetapkan Selasa (25/9/2018) untuk pengambilan keputusan soal sah atau tidaknya penangkapan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Setelah KPK hadir dalam sidang, pengadilan mempunyai waktu 7 hari untuk membuat putusan.
Hal ini ditegaskan oleh Dedi pada sidang pertama praperadilan Irwandi Yusuf hari Senin (17/8/2018). Dedi telah mengatur agenda secara lengkap, mulai dari jawaban KPK hingga putusan. Setelah mendengarkan permohonan dari pihak Yuni Eko Hariyatna, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (18/9/2018).
"Diperintahkan kedua belah pihak datang dan hadir tanpa dipanggil-panggil. Sidang selesai dan ditutup," tegasnya.
Dalam sidang lanjutan besok, KPK akan memberikan jawaban, salah satunya tentang kekuatan hukum pengajuan permohonan praperadilan oleh Eko. Permohonan ini, sesuai informasi KPK, tidak dilakukan atas persetujuan Irwandi selaku tersangka.
"Salah satu materi dari jawaban kami dalam menyoal kekuatan hukum legal standing dari pemohon," ucap kuasa hukum dari KPK, Dion.
Agenda berikutnya persidangan Irwandi pada Selasa (18/9/2018) yakni jawaban termohon (KPK), dilanjutkan pembuktian oleh pemohon (Eko). Pada Rabu (19/9/2018), keterangan saksi dari pihak pemohon, dilanjutkan bukti surat dari pihak termohon.
Sidang diagendakan kembali pada Kamis (20/9/2018), untuk memberi keterangan saksi termohon. Pada Jumat (21/9/2018) akan dilanjutkan lagi dengan kesimpulan dari para pihak. Lalu pada Selasa (25/9/2018) digelar putusan praperadilan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri