Menuju konten utama
Kasus Dana Otsus Aceh:

Ajudan Ahmadi Akui Serahkan Uang ke Irwandi Yusuf

Persidangan lasus suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh mengungkap sejumlah aliran dana ke Irwandi Yusuf.

Ajudan Ahmadi Akui Serahkan Uang ke Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Persidangan kasus suap Dana Otsus Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (1/10/2018) mengungkap sejumlah aliran dana kepada Gubernur Irwandi Yusuf.

Saksi sidang, ajudan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi yang bernama Muyassir mengaku pernah beberapa kali menyerahkan uang kepada Gubernur Aceh itu melalui orang kepercayaan Irwandi.

"Saya tiga kali menyerahkan uang itu," kata Muyassir di pengadilan Tipikor.

Ia menerangkan, besaran uang yang diserahkan beraneka ragam. Pertama Rp120 juta, kemudian Rp430 juta terakhir Rp500 juta. Pernyataan Muyassir ini sesuai dengan dakwaan Jaksa KPK. Menurut dakwaan jaksa, pemberian dilakukan di sejumlah tempat dan melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.

Muyassir menuturkan, ia memang menyerahkan uang tersebut di sejumlah tempat di antaranya dua kali di depan SMEA, dan satu kali di tempat parkir Hotel Hermes Banda Aceh pada Juli 2018.

Uang itu diserahkan kepada seorang bernama Teuku Fadhilatul Amri. Amri merupakan orang suruhan Teuku Saiful Bahri. Dalam dakwaan jaksa, Saiful Bahri ialah kordinator pengumpulan fee sebesar 10 persen dari bupati dan walikota yang mendapat paket pekerjaan dengan biaya Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.

Meski begitu Muyassir mengaku tidak tahu maksud dan tujuan uang yang ia serahkan kepada Amri.

Ahmadi sendiri didakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp 1 Milyar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Uang haram itu diberikan agar proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai dengan DOKA bisa dikerjakan oleh pengusaha asal Bener Meriah.

Uang Rp 1 milyar ini merupakan commitment fee untuk Irwandi. Rencananya Irwandi akan mendapat 10% dari masing-masing proyek yang diberikan.

Atas perbuatannya Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait DANA OTSUS ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH