Menuju konten utama

Tak Ada Kuota ke TPA Sarimukti, Kota Bandung Darurat Sampah

Wali Kota Bandung, M. Farhan, menerbitkan Surat Edaran Tahun 2026 tentang Pengendalian Darurat Persampahan yang ditujukan kepada aparat kewilayahan.

Tak Ada Kuota ke TPA Sarimukti, Kota Bandung Darurat Sampah
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat membuka pameran Milestone Bandung di Microlibrary Asia Afrika, Alun-alun Timur Kota Bandung, beberapa waktu lalu. tirto.id/Muhamad Nizar.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan kondisi darurat pengendalian persampahan. Hal itu disebabkan Pemkot Bandung tidak memiliki kuota pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti, sejak 30 April sampai 3 Mei 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menerbitkan Surat Edaran Tahun 2026 tentang Pengendalian Darurat Persampahan yang ditujukan kepada aparat kewilayahan, mulai dari camat dan lurah, ketua RW dan RT, pengelola kawasan, serta pelaku usaha termasuk hotel, restoran, dan kafe di seluruh wilayah Kota Bandung.

Berdasarkan surat edaran tersebut, selama periode darurat, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dihentikan sementara. Farhan menyatakan, seluruh wilayah di Kota Bandung diminta untuk mengelola sampah secara mandiri.

“Setiap pihak wajib melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara mandiri. Sampah juga tidak diperkenankan keluar dari wilayah masing-masing,” kata Farhan dalam keterangan resmi diterima tirto, Sabtu (2/5/2026).

Pemkot juga menetapkan sejumlah langkah strategis selama masa darurat seperti pengendalian sampah berbasis wilayah, menjaga kebersihan kota, penguatan peran kewilayahan, dan pengelolaan sampah mandiri oleh pelaku usaha.

"Pada aspek kebersihan kota, seluruh pihak diminta memastikan tidak ada tumpukan maupun sebaran sampah liar, khususnya di jalan protokol, jalan utama, fasilitas umum, dan kawasan publik," demikian keterangan tersebut.

Peran aparat kewilayahan juga diperkuat. Camat dan lurah bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kebersihan wilayahnya, termasuk melaksanakan penyisiran harian, pengendalian titik-titik sampah, serta penjagaan ketat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"Selain itu, camat dan lurah diminta menggerakkan partisipasi aktif masyarakat melalui koordinasi dengan pengurus RW dan RT untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di tingkat lingkungan," jelasnya.

Bagi pelaku usaha, khususnya pengelola kawasan, hotel, restoran, dan kafe, diwajibkan mengelola sampah secara mandiri di area masing-masing. Selama periode darurat, mereka juga dilarang membuang sampah ke TPS.

Untuk penanganan sementara, sampah yang belum dapat diolah atau diangkut agar ditempatkan pada titik terkendali dengan ketentuan tidak terlihat di ruang publik serta tidak menimbulkan gangguan lingkungan.

Pemkot Bandung juga menyebut pentingnya pengawasan dan pelaporan selama masa darurat ini. Pengawasan dilakukan secara aktif oleh aparat kewilayahan dan instansi terkait.

"Laporan kondisi lapangan disampaikan secara berkala kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," sambung keterangan itu.

Sementara itu, dalam pemberitaan Tirto sebelumnya, Farhan, mengungkapkan timbulan sampah baru di Kota Bandung mengalami peningkatan hingga 20 persen.

Secara rinci, total produksi sampah di Kota Bandung dari 1.500 ton per hari, menjadi sekitar 1.800 ton. Farhan menyebut kondisi tersebut masih menjadi tantangan dalam mengelola sisa volume sampah yang cukup besar.

“Antrean makin panjang karena yang membuang ke Sarimukti tidak hanya Kota Bandung. Dan saya mencurigai timbulan sampah baru meningkat 20 persen,” kata Farhan pada wartawan di Bandung, Jumat (24/4/2026)..

Farhan mengatakan, saat ini pihaknya akan menyusun roadmap penanganan sampah sebagai respons atas rencana pemerintah pusat yang akan menutup seluruh TPA dengan sistem open dumping pada Desember 2026.

“Saya akan memulai rapat roadmap menuju penutupan TPA bersama Menteri Lingkungan Hidup,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher