tirto.id - Tahapan penyaluran tunjangan profesi guru di antaranya melalui input data melalui Dapodik, Operator Dinas mengusulkan data melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN, hingga Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK. Berikut ini besaran tunjangan profesi guru baik yang telah PNSD maupun non PNS.
Sebelum lebih lanjut, tahukan Anda bahwa guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Kendati demikian, selain memiliki sertifikat pendidik, untuk mendapatkan tunjangan guru harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan.
Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 yang meliputi sertifikat pendidik, mengajar sesuai sertifikat pendidik, dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Besarannya
Guru yang telah memenuhi kriteria TPG selanjutnya dapat menginput atau memperbarui data di Dapodik secara berkala. Beberapa data yang diinput tersebut meliputi nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 besaran TPG untuk guru PNS adalah satu kali gaji pokok. Di sisi lain untuk guru non PNS, besar TPG ditentukan sesuai tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Berikut ini tahapan penyaluran tunjangan profesi guru:
- Guru didampingi operator sekolah menginput atau memperbarui data di Dapodik
- Operator dinas selanjutnya akan mengusulkan data guru melalui Aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan sinkronisasi data guru
- Data kemudian masuk ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Di sini, data guru akan verifikasi dan validasi data guru.
- Setelah selesai, Puslapdik menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) atau SKTK (Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja).
- Terakhir, Puslapdik melakukan penyaluran TPG ke rekening guru
- Guru menerima TGP.
Berapa Tunjangan Profesi Guru?
Sebagaimana telah disebutkan di atas, besaran TGP disesuaikan dengan status penerima yakni guru PNS Daerah atau non PNS.
Untuk guru non PNS besarannya disesuaikan kembali berdasarkan tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang akademik berlaku. Berikut ini rincian berapa tunjangan profesi guru untuk setiap golongan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
- IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
- IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
- IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Editor: Yulaika Ramadhani