tirto.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menanggapi penjelasan Kemdikbudristek mengenai guru akan tetap mendapatkan tunjangan bahkan sampai pensiun dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas tak berdasarkan hukum yang jelas.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menilai, penjelasan Kemendikbud tidak merujuk satu pun pasal dalam naskah RUU Sisdiknas. Sehingga, argumentasi dan penjelasan yang disampaikan terkait dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas terkesan pernyataan politis belaka ketimbang penjelasan secara hukum.
"Kami menemukan ketidaksinkronan konten Siaran Pers Kemdikbudristek dengan Batang Tubuh RUU Sisdiknas. Dikatakan guru akan mendapat penghasilan yang layak, tapi Kemdikbudristek tidak menunjukkan pasal dan ayat berapa yang membuktikan hal tersebut? Mana pasalnya? Dimana ada pernyataan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas bahwa guru dijamin mendapat 'penghasilan layak'? Dimana ada kata layak?" kata Iman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
Kemudian dia juga mengkritik pernyataan Kemendikbud yang mengatakan masih terbuka peluang untuk masukan terhadap RUU Sisdiknas. Padahal Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.
"Lantas masukan RUU ini kepada siapa, Kemdikbudristek atau Baleg DPR RI? Lagipula masukan publik sejak Februari 2022 lalu belum ada tindaklanjutnya," ucapnya.
Sementara itu, Agus Setiawan, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Guru P2G menilai pernyataan Kemdikbudristek terbuka untuk masukan, kritik, dan saran jauh panggang dari api.
Proses uji publik yang hanya diberikan waktu 5 menit setiap organisasi guru, tidak ada dialog memadai, terburu-buru, tidak bermakna, dan terkesan formalitas saja.
"Padahal RUU ini tidak main-main, menyangkut kualitas puluhan juta anak Indonesia, hampir 4 juta guru, dosen, tenaga kependidikan, dan masa depan Indonesia," kata Agus
Lebih lanjut, P2G juga menemukan hal aneh lain mengenai definisi guru dalam RUU Sisdiknas yang tidak ada. Organisasi profesi guru juga tidak didefinisikan dalam ketentuan umum pasal 1 RUU Sisdiknas.
"Berbanding terbalik dengan UU Guru dan Dosen yang mendefinisikan keduanya. Ini semua mengindikasikan RUU Sisdiknas dibuat secara serampangan dan terkesan grasa-grusu," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri