Menuju konten utama

Kemendikbud Klaim Guru Tetap dapat Tunjangan dalam RUU Sisdiknas

Kemdikbud menyebut RUU Sisdiknas mengatur guru ASN yang sudah mengajar dan belum ada sertifikat akan dapat penghasilan tanpa menunggu antrean sertifikasi.

Kemendikbud Klaim Guru Tetap dapat Tunjangan dalam RUU Sisdiknas
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2018). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklaim guru akan tetap mendapatkan tunjangan profesi di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui konferensi pers secara daring, Senin (29/8/2022).

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan.

Iwan menjelaskan, RUU Sisdiknas juga mengatur bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ucapnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ucapnya.

Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8) lalu.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan sikap pemerintah menghilangkan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal tersebut P2G ketahui setelah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru yang dibandingkan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).

Baca juga artikel terkait RUU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri