Menuju konten utama

Tagar Demo Mahasiswa: Gejayan Memanggil Hingga Bengawan Melawan

Demo mahasiswa hari ini memicu munculnya tanda pagar seperti Gejayan Memanggil, Hidup Mahasiswa, Mahasiswa Bergerak, dan lain-lain.

Tagar Demo Mahasiswa: Gejayan Memanggil Hingga Bengawan Melawan
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berunjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.

tirto.id - Demo mahasiswa terjadi di beberapa kota di Indonesia, mulai dari Jogja, Jakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Purwokerto, Semarang, Balikpapan, dan lain-lain. Demo ini menggunakan berbagai hashtag atau tanda pagar (tagar) bermacam-macam.

Hashtag yang dipakai demo hari ini di antaranya seperti tagar Reformasi Dikorupsi, Mahasiswa Bergerak, Mosi Tidak Percaya, Tolak RUU Bermasalah, Bengawan Melawan, Hidup Mahasiswa, Tolak RUUKUHP, Surabaya Menggugat, Bengawan Melawan hingga Gejayan Memanggil.

Gejayan Memanggil

Tagar Gejayan Memanggil mulai ramai sejak Senin (23/9/2019). Gejayan Memanggil adalah aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Rakyat Bergerak. Demo Gejayan Memanggil dilaksanakan di Jogja, tepatnya di Jalan Gejayan atau Jalan Affandi.

Tuntutan Gejayan Memanggil di antaranya yaitu 7 tuntutan, yaitu menolak pengesahan RKUHP, mendesak revisi UU KPK yang baru, menolak pasal-pasal di RUU Ketenagakerjaan yang tidak memihak buruh.

Empat tuntutan lainnya: menolak pasal-pasal di RUU Pertanahan yang mengkhianati semangat reforma agraria, mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan, meminta negara mengadili elite yang merusak lingkungan dan menuntut penangkapan aktivis dihentikan.

Aliansi pun menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR dan elite politik. Mereka menilai isi RKUHP mengebiri demokrasi. "RKUHP membungkam demokrasi dan Hak Asasi Manusia," tulis aliansi.

Semarang Bergerak

Semarang Bergerak adalah tanda pagar untuk demo mahasiswa di Semarang. Demo ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus, organisasi masyarakat dan kelompok minoritas di Kota Semarang dan sekitarnya.

Tuntutan Aliansi Semarang Raya, di antaranya berkaitan dengan RUU KUHP, kriminalisasi aktivis Papua dan pejuang HAM, menuntut untuk menjamin terlaksananya pemberian jasa layanan kesehatan BPJS, dan lain-lain.

Dalam demo ini Aliansi Mahasiswa Semarang juga menuntut peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi, dukungan terhadap KPK, dan menolak rencana pengesahan RUU KUHP.

Massa yang berjumlah ribuan ini, kata dia, untuk menunjukkan masyarakat Jawa Tengah menolak kebijakan pemerintah dan DPR yang anti-demokrasi. Kebijakan yang dibuat juga dinilai mengkhianati amanat reformasi, sehingga muncul seruan 'Reformasi Dikorupsi'.

Surabaya Menggugat

Tagar Surabaya Menggugat muncul untuk mengawal aksi demo mahasiswa di DPRD Jawa Timur pada Kamis (26/9/2019). Titik kumpul Surabaya Menggungat dijadwalkan di Tugu Pahlawan pukul 13.00 WIB.

Beberapa tuntutan yang diajukan Surabaya Menggungat di antaranya toal RUU KPK, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, Sahkan RUU PKS, kebakaran hutan, penindasan papua, demokrasi dikebiri, dan dwifungsi aparat.

Bengawan Melawan

Bengawan Melawan adalah tanda pagar untuk aksi di Surakarta pada Selasa (24/9/2019). Aksi Bengawan Melawan dilakukan di DPRD KOta Surakarta untuk mengajukan tuntuan menolak RUU Bermasalah.

Beberapa RUU bermasalah yang didemo mahasiswa adalah RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.

Selain itu, mahasiswa juga mengkritik soal RUU PKS yang tidak kunjung disahkan dan penolakan terhadap UU KPK.

RUU PKS adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang belum juga disahkan. Demo mahasiswa menuntut RUU PKS segera disahkan karena menjadi permasalahan yang urgen.

Mosi Tidak Percaya

Mosi Tidak Percaya diberikan pada DPR dan para elite politik karena banyak RUU yang bermasalah, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya.

"Undang-undang yang penting untuk segera disahkan, seperti RUU PKS, justru dikerjakan dengan lambat. Belum lagi permasalahan karhutla [kebakaran hutan dan lahan] dan kriminalisasi aktivis yang merupakan akumulasi dari ketidakmampuan elite-elite politik negeri ini dalam menyelesaikan masalah yang sudah berulang-ulang terjadi," tulis Aliansi Rakyat Bergerak.

Selain RKUHP, Aliansi juga menyoroti soal posisi KPK yang diperlemah dengan UU KPK, kriminalisasi aktivis, isu lingkungan, pembakaran hutan, dan tambang, RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada rakyat, problem RUU Pertanahan, dan lambatnya pengesahan RUU PKS.

"Dengan demikian, untuk sebuah masalah yang merongrong banyak pihak, gerakan massa menjadi corong perlawanan. Dalam keadaan genting, aksi massa adalah jalan satu-satunya yang membentuk kesadaran waras rakyat untuk bergerak demi hak, keberpihakan kepada rakyat dan menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR dan elite politik."

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH