Menuju konten utama

Syarat Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan 2023 & Jadwal

Syarat dan jadwal pendaftaran CPNS Kejaksaan di tahun 2023 untuk bagian Pengelola Penanganan Perkara.

Syarat Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan 2023 & Jadwal
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Kejaksaan RI telah mengumumkan jumlah formasi CPNS 2023, salah satunya bagian Pengelola Penanganan Perkara.

Berdasarkan Instagram resminya, Kejaksaan RI membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 7.846 formasi.

Dengan rincian, 2.142 formasi di bagian Pengelola Penanganan Perkara untuk lulusan SMA. Kemudian, 2.000 formasi kategori Jaksa untuk jenjang S1 Hukum atau Ilmu Hukum.

Lalu Petugas Barang Bukti 1.146 formasi untuk jenjang D3 atau Sarjana dan Penjaga Tahanan 2.258 formasi untuk jenjang SMA.

Adapun tugas dari Pengelola Penanganan Perkara adalah melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan TUN, Tindak Pidana Militer.

Bagi yang akan mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan bagian Pengelola Penanganan Perkara, pendaftarannya akan dibuka, pada 17 September hingga 3 Oktober 2023.

Syarat CPNS 2023 Kejaksaan Pengelola Penanganan Perkara

Berikut adalah syarat untuk mendaftar dalam lowongan CPNS di Kejaksaan bagian Pengelola Penanganan Perkara 2023:

  • Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
  • Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan proporsional dengan standar BMI antara 18-28;
  • Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya:
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari BAN-PT pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;
  • Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang jjazah aslinya belum keluar dengan melampirkan pula transkrip nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester akhir) dengan IPK serendah-rendahnya 2.75 (dua koma tujuh puluh lima);

Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2023

Edaran surat dari BKN yang ditujukan kepada Menpan RB berisi terkait jadwal rinci pelaksanaan CPNS 2023. Isinya juga menjelaskan mulai dari pengumuman seleksi hingga usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Berikut rangkaian jadwal penerimaan CPNS tahun 2023:

  • Pengumuman seleksi 16 - 30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi 17 September - 3 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi 17 September - 5 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi 6 - 9 Oktober 2023
  • Masa sanggah 10 - 12 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 10 - 14 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah 13 - 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final 20 - 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS 23 - 26 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS 31 Oktober - 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 7 - 11 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS 12 - 14 November 2023
  • Masa sanggah 15 - 17 November 2023
  • Jawab sanggah 15 - 19 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah 18 - 22 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah 18 - 24 November 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT 25 -27 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta 28 - 30 November 2023
  • Penarikan data final 1 - 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB dengan CAT 3 - 4 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS 8 - 14 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB 8 - 14 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024
  • Masa sanggah 5 - 7 Januari 2024
  • Jawab sanggah 5 - 11 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah 7 - 12 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah 8 - 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS 15 Januari - 13 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS 14 Februari - 14 Maret 2023

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto