Menuju konten utama

Syarat Pendaftaran PKN STAN di SSCASN BKN GO ID Mulai 9 April 2019

Pendaftaran PKN STAN dilakukan lewat situs sscasn.bkn.go.id mulai 9-30 April 2019.

Syarat Pendaftaran PKN STAN di SSCASN BKN GO ID Mulai 9 April 2019
Logo politeknik STAN. FOTO/www.pknstan.ac.id

tirto.id - Pendaftaran Politeknik Keuangan Negeri STAN dibuka mulai 9-30 April 2019 melalui situs web sscasn.bkn.go.id. Seleksi penerimaan mahasiswa baru ini dibuka untuk spesialisasi Diploma I dan Diploma III untuk calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan instansi pemerintah lainnya.

Ada beberapa spesialisasi yang dibuka saat pendaftaran PKN STAN. Untuk Diploma I yang dibuka yaitu Kebendaharaan Negara, Pajak, Kepabeanan dan Cukai. Sementara untuk Diploma III yaitu Kebendaharaan Negara, Pajak, PBB/Penilai, Kepabeanan dan Cukai, Manajemen Aset, dan Akuntansi.

Kebutuhan dari tiap-tiap Spesialisasi diperuntukkan peserta dengan kriteria:

1. Program Regular adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan dan Instansi Pemerintah lainnya.

2. Program Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra-putri dari Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat), Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan pada unit kerja di wilayah tersebut.

Syarat pendaftaran PKN STAN

1. Lulusan (tahun 2018 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2019) serta sekolah menengah atas atau yang sederajat.

2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi pendaftar lulusan tahun 2018 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Atau calon lulusan tahun 2019, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 2.80 dengan skala 4,00, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2019 adalah 20 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 1999 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2019 adalah 17 tahun bagi peserta yang memilih Spesialisasi Diploma I dan 15 tahun bagi peserta yang memilih Spesialisasi Diploma III.

4. Sehat jasmani dan kejiwaan dan bebas dari napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya). Kriteria sehat jasmani adalah:

  1. mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
  2. mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi; dan
  3. mampu bergerak tanpa menggunakan alat bantu.
5. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

6. Khusus Spesialisasi Diploma I dan Diploma III Kepabeanan dan Cukai ditambahkan syarat sebagai berikut:

  1. jenis kelamin dan tinggi badan: Spesialisasi Diploma I: Laki-laki tinggi badan minimal 165 cm; - Perempuan tinggi badan minimal 155 cm; Spesialisasi Diploma III: -Berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi badan minimal 165 cm;
  2. tidak cacat badan;
  3. tidak buta warna; dan
  4. untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal ukuran 2 dioptri.
7. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:

  1. telah menyelesaikan SD atau yang sederajat, SMP/SLTP atau yang sederajat, dan SMA/SLTA atau yang sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur; dan
  2. memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
8. Menyetor biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Biaya tersebut

sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar berdasarkan Peraturan

Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

9. Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan

Mahasiswa Baru PKN STAN atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun-tahun

sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PKN STAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH