Menuju konten utama

Syarat Pemilih dalam Pilkada 2020 pada 9 Desember & Surat Suara Sah

Syarat menjadi pemilih di Pilkada 2020 bergantung dengan jenis kategorinya. Ada 3 kategori jenis pemilih di Pilkada 2020.

Syarat Pemilih dalam Pilkada 2020 pada 9 Desember & Surat Suara Sah
Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar 2020 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/11/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

tirto.id - Warga di 309 kabupaten/kota akan memberikan hak pilihnya dalam pencoblosan Pilkada Serentak 2020, pada Rabu, 9 Desember 2020. Di hari pemungutan suara Pilkada 2020 itu, 741 pasangan calon kepala daerah dalam 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot, akan ditentukan nasibnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memutuskan 100,3 juta lebih warga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. Pada tanggal 9 Desember mendatang, para warga pemilih itu akan mendapatkan kesempatan memberikan hak suaranya saat rentang pukul 07.00-13.00 WIB.

Mengutip isi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020, di pilkada serentak kali ini, terdapat sejumlah jenis daftar pemilih, yakni DPT, DPTb, dan DPPh.

Pertama, DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah Daftar Pemilih Semehtara (DPS) yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Kedua, DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan, yakni daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih di dalam DPT, tetapi memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Ketiga, DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Saat menjelang hari pencoblosan Pilkada 2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan membagikan kepada para pemilih surat undangan untuk memberikan hak pilih.

Surat undangan untuk para pemilih yang sudah ada namanya di DPT tersebut resminya bernama formulir Model C.Pemberitahuan-KWK.

Di dalam formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, akan tertera sejumlah informasi, termasuk lokasi TPS dan waktu kedatangan pemilih di TPS yang sudah ditetapkan.

Surat itu juga memuat informasi keharusan pemilih untuk memakai masker, membawa alat tulis berupa pulpen, dan KTP-el atau Surat Keterangan Perekaman KTP dari Disdukcapil, saat datang di TPS.

Syarat Jadi Pemilih di Pilkada 2020

Karena ada 3 jenis pemilih di Pilkada 2020, KPU memberlakukan ketentuan terkait pemberian hak suara di TPS sebagai berikut.

Pemilih kategori DPT

  • Pemilih kategori DPT adalah Pemilih yang telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Pemilih dalam DPT akan mendapatkan formulir C.Pemberitahuan-KWK dari KPPS.
  • Pemilih dalam DPT datang ke TPS dengan membawa formulir C.Pemberitahuan dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
  • Untuk waktu kedatangan mencoblos di TPS, Pemilih kategori DPT dapat menggunakan Hak Pilihnya di TPS sesuai dengan jam yang tertera di formulir C.Pemberitahuan-KWK.

Pemilih kategori DPPh

  • Pemilih kategori DPPh adalah Pemilih yang telah terdaftar di TPS, dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang lain (pindah memilih).
  • Pemilih kategori DPPh perlu melaporkan kepada PPS asal atau PPS tujuan atau ke KPU Kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih berupa formulir Model A.5-KWK.
  • Pemilih kategori DPPh datang langsung ke TPS dengan membawa formulir A.5-KWK dan KTP Elektronik atau Suket.
  • Untuk waktu pencoblosan, pemilih kategori DPPh dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Pemilih Kategori DPTb

  • Pemilih kategori DPTb adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
  • Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW sesuai domisili pada KTP Elektronik atau Suket.
  • Pemilih kategori DPTb wajib membawa KTP Elektronik atau Suket ketika datang ke TPS.
  • Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Ketentuan di atas didasarkan pada peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Mengutip pasal 6, 7, 8, dan 9 PKPU Nomor 18 Tahun 2020, ketentuan persyaratan bagi pemilih yang bisa memberikan suara di TPS Pilkada Serentak 2020, selengkapnya adalah sebagai berikut.

Pasal 6 PKPU 18/2020 (tentang kategori pemilih)

  • Pemilih terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (formulir Model A.3-KWK).
  • Pemilih bisa pula terdaftar dalam DPPh (Model A.4- KWK).
  • Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara, dengan didaftarkan dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.

Pasal 7 PKPU 18/2020 (syarat bagi pemilih dalam DPT)

  • Pemilih yang terdaftar dalam DPT memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT.
  • Dalam memberikan suara di TPS, pemilih menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) kepada KPPS.
  • Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK maka ia wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Pasal 8 PKPU 18/2020 (syarat bagi pemilih DPPh)

  • Pemilih yang terdaftar dalam DPPh merupakan pemilih yang karena "keadaan tertentu" tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempatnya terdaftar dan harus memberikan suara di TPS lain di provinsi dan /atau kabupaten/kota, yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah.
  • Keadaan tertentu untuk bisa menjadi pemilih DPPh ialah: menjalankan tugas di tempat lain di hari Pemungutan Suara; menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang punya fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; jadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; tugas belajar; pindah domisili; dan tertimpa bencana alam.
  • Untuk terdaftar dalam DPPh, pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan kepada PPS tujuan, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
  • Jika prosedur di atas tidak dapat ditempuh, pemilih DPPh dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK paling lambat 3 hari sebelum hari Pemungutan Suara.
  • PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota harus meneliti kebenaran identitas pemilih yang ingin masuk DPPh pada DPT atau laman KPU.
  • Apabila pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat "pindah memilih" pada kolom keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A.5-KWK, dengan ketentuan lembar kesatu untuk pemilih, dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  • Pemilih yang masuk dalam DPPh diberi informasi soal waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS.
  • Jika pemilih DPPh tidak sempat melaporkan diri kepada PPS di desa tempat pemilih akan memberikan suara, tetapi si pemilih itu telah memiliki formulir Model A.5-KWK dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka si pemilih tersebut dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara di TPS tujuan.
  • KPU/KIP Kabupaten/Kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih DPPh untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS.
  • Pemilih DPPh dicatat oleh anggota KPPS Kelima pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.
  • Pemilih DPPh yang tidak sempat melaporkan diri ke PPS desa tempatnya memberikan suara, dapat kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Pasal 9 PKPU 18/2020 (Syarat bagi pemilih DPTb)

  • Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya setelah didaftarkan dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK (DPTb), bisa mencoblos dengan sejumlah ketentuan.
  • Pertama, pemilih DPTb menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.
  • Kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
  • Hak pilih bagi pemilih DPTb hanya dapat digunakan di TPS yang berada di Rukun Tetangga /Rukun Warga, atau sebutan lain, sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan.
  • Penggunaan hak pilih bagi pemilih DPTb dilakukan pada saat 1 jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS.
Perlu diketahui, redaksi isi pasal-pasal dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 di atas diedit seperlunya untuk memudahkan pemahaman. Isi lengkap PKPU Nomor 18 Tahun 2020, dapat dibaca dengan mengakses dokumen di link ini.

Syarat Surat Suara Sah di Pilkada 2020

Para pemilih di Pilkada Serentak 2020 juga perlu memperhatikan persyaratan suara sah agar hak suaranya terhitung saat pencoblosan berlangsung.

Surat Suara adalah lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada saat pemilihan. Surat suara di Pilkada 2020 memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon, serta lambang partai politik pengusung.

Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK memuat info mengenai tata cara pencoblosan, yakni "Coblos di nomor urut, atau foto atau nama Calon/kotak kolom kosong atau tepat di garis kotak kolom."

Mengutip buku "Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS" yang diterbitkan oleh KPU, setidaknya ada tiga contoh surat suara sah dalam Pilkada Serentak 2020.

Pertama, tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Kedua, tanda coblos lebih dari 1 kali, pada 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Ketiga, tanda coblos tepat pada garis 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH