tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Senin (3/9/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Agendanya sekarang [pembacaan] tuntutan JPU [Jaksa Penuntut Umum]," kata Humas PN Tipikor Jakarta Sunarso lewat keterangan tertulis saat dikonfirmasi Tirto, Senin (3/9).
Sunarso menambahkan sampai saat ini persidangan belum juga dimulai karena yang bersangkutan masih berada di perjalanan.
Syafruddin Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 April 2017. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Jaksa KPK mendakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat keterangan lunas piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak. Ia didakwa menerbitkan SKL bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjorojakti, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S Nursalim.
Syafruddin didakwa menerbitkan surat keterangan lunas untuk piutang Sjamsul Nursalim. Syafruddin menerbitkan surat keterangan lunas padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah.
Akibat tindakan tersebut, Syafruddin dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp4,58 triliun, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung yang dibacakan pada 31 Mei lalu. Majelis hakim memandang dakwaan jaksa penuntut umum yang diterbitkan 2 Mei 2018 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Dakwaan sudah dibuat berdasarkan pasal 143 ayat 2 dan 3 huruf a dan b KUHAP dan sah dijadikan sebagai dasar pemeriksaan.
Majelis pun menyatakan berwenang untuk mengadili perkara Syarifuddin Arsyad Tumenggung untuk menangani perkara. Terakhir, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara mantan BPPN tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra