Menuju konten utama

Sidang Kasus BLBI: Yusril Protes KPK Hadirkan Saksi Ahli BPK

Sidang kasus BLBI diwarnai dengan protes Yusril Ihza Mahendra yang keberatan dengan jaksa KPK karena menghadirkan saksi ahli dari BPK.

Sidang Kasus BLBI: Yusril Protes KPK Hadirkan Saksi Ahli BPK
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung keberatan terhadap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya jaksa KPK menghadirkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sidang dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jaksa KPK menghadirkan I Nyoman Wara sebagai ahli pada persidangan karena tercatat auditor BPK yang pernah mengaudit terkait BLBI terhadap BDNI.

"Beliau (Nyoman) hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain, bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri. Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan Pasal 1, tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti," tutur Yusril, Senin (6/8/2018).

Yusril sempat memohon majelis hakim mengklarifikasi kepada jaksa penuntut umum dari KPK terkait keberadaan Nyoman berstatus sebagai saksi atau ahli pada persidangan itu.

Yusril menganggap kehadiran Nyoman sebagai ahli tidak adil pada proses penegakan hukum karena dianggap hanya menilai pekerjaan audit sendiri terhadap BLBI.

Terkait itu, Ketua Majelis Hakim Yanto menyampaikan keberatan tim kuasa hukum Syafruddin bisa dituangkan pada pledoi atau pembelaan, namun Yusril meminta persoalan itu diselesaikan sebelum ahli disumpah.

Akhirnya, majelis mengizinkan Nyoman menyampaikan kesaksian sebagai ahli, sedangkan keberatan tim kuasa hukum disampaikan pada sidang pembelaan.

Yusril menilai proses persidangan menghadirkan Nyoman itu sebagai "tragedi" pengadilan lantaran audit yang dikerjakan Nyoman itu dituangkan dalam bentuk satu laporan yang kemudian menjadi laporan resmi BPK dan dokumen.

"Dokumen tertulis mempunyai fungsi ganda, yakni sebagai keterangan ahli dan alat bukti surat," tutur Yusril.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor DKI itu, Senin, tim jaksa penuntut umum KPK mengajukan satu orang saksi yakni mantan Ketua BPPN Glen MS Yusuf, satu orang ahli akuntansi dan auditing dari BPK, I Nyoman Wara.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara