Menuju konten utama

Susul PDIP & Nasdem, PPP Sepakat Tunda Amandemen UUD 1945

Tiga partai politik sepakat untuk tidak melanjutkan rencana pembahasan amandemen UUD 1945 terkait PPHN. 

Susul PDIP & Nasdem, PPP Sepakat Tunda Amandemen UUD 1945
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (kedua kanan) didampingi Sekjen Arsul Sani (kanan) menghadiri acara pembukaan Rapimnas IV dan Workshop Nasional PPP di Jakarta, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan penundaan pembahasan amandemen UUD 1945. Sikap ini diambil setelah PDI Perjuangan dan Nasdem memutuskan pilihan serupa beberapa waktu lalu.

"Dari awal keinginan melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 ada pada PDI Perjuangan. Jika partai tersebut sebagai inisiator berpendapat tidak meneruskan inisiasinya, PPP bisa menerima sikap politik PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).

Jika amendemen konstitusi dipaksakan saat ini, dia khawatir yang mengemuka dalam agenda tersebut bukan terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), akan tetapi muatan penundaan pemilu yang berujung paa penambahan masa jabatan presiden.

"Melihat perkembangan saat ini, kemungkinan besar justru isu-isu lain yang akan mendominasi diskursus amendemen, termasuk isu penundaan pemilu. Oleh karena itu, akhirnya amendemen menjadi luas, tidak terbatas," kata Wakil Ketua MPR RI itu.

Karena desain awal amendemen konstitusi sifatnya terbatas, kata dia, Badan Pengkajian (BP) MPR RI hanya mengkaji untuk keperluan insersi kewenangan MPR.

Arsul menjelaskan bahwa kewenangan MPR yaitu membuat ketetapan PPHN sehingga tidak ada materi amendemen lain yang dikaji BP MPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan bahwa partainya telah mengambil sikap menarik diri dalam amendemen konstitusi untuk menghadirkan PPHN pada periode MPR RI 2019—2024.

PDI Perjuangan mengambil sikap untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD NRI Tahun 1945 menjadi pintu masuk bagi kepentingan orang per orang atau kelompok yang bisa merusak muruah konstitusi.

Selain itu, Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa fraksinya mendukung keputusan Fraksi PDI Perjuangan untuk menunda usulan perubahan konstitusi karena sejalan dengan sikap Fraksi NasDem.

Ia menilai sudah tepat jika Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, sebagai salah satu pengusung amendemen konstitusi untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), memutuskan untuk menunda usulan perubahan konstitusi.

"Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," kata Taufik.

Penundaan usulan itu, lanjut dia, juga mencegah agar gagasan amendemen konstitusi terkait dengan PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu 2024.

Menurut dia, Fraksi NasDem sejak awal mengingatkan bahwa isu amendemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amendemen soal masa jabatan presiden.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky