Menuju konten utama

Fraksi Nasdem MPR Setuju Amandemen soal PPHN Ditunda

Partai Nasdem menyusul PDIP dan PKS yang mendukung penghentian pembahasan amandemen soal PPHN.

Fraksi Nasdem MPR Setuju Amandemen soal PPHN Ditunda
Suasana Sidang Tahunan DPR MPR RI 2018 di Gedung Paripurna, Jakarta, Kamis (16/8/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Fraksi Partai Nasdem MPR RI menyetujui pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ditunda.

Nasdem menyusul Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendukung penghentian pembahasan amandemen soal PPHN.

Katua Fraksi Nasdem MPR, Taufik Basari mengatakan fraksinya sejak awal mengusulkan agar usulan amandemen soal PPHN dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dibahas pada saat ini.

“Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amandemen kontitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu [pemilihan umum],” kata kata Taufik lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (21/3/2022).

Anggota Komisi III DPR itu mengklaim Nasdem telah mengkritik amandemen UUD 1945 konstitusi yang dimunculkan kembali untuk memasukkan PPHN sejak 2019. Ia menilai amandemen UUD 1945 memerlukan alasan yang fundamental serta didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa Indonesia.

“Fraksi Nasdem juga yang paling awal mengingatkan bahwa isu amandemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amandemen soal masa jabatan presiden,” ujar dia.

Menurut Taufik, belum ada kebutuhan mendesak untuk amandemen konstitusi, baik untuk mengakomodasi PPHN maupun peluang perpanjangan masa jabatan presiden.

"Saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amandemen,” kata dia.

Taufik mengatakan amandemen konstitusi hanya usulan segelintir elite dan belum menjadi kebutuhan masyarakat. Meski amandemen konstitusi tidak dilarang, ia menyarankan hal itu dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan, dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepantingan bangsa.

Taufik menyebut Fraksi Nasdem MPR telah melakukan survei bekerja sama dengan lembaga Indikator Politik pada September 2021 terkait amandemen konstitusi dan PPHN.

“Hasilnya, mayoritas publik para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amandemen dilakukan saat ini baik untuk PPHN maupun untuk isu lainnya,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan