Menuju konten utama
Pusako:

Amendemen UUD 1945 PPHN Bisa Jadi Jalan Masuk Berbagai Kepentingan

Rencana amandemen UUD 1945 terkait PPHN dinilai bisa menjadi jalan masuk untuk berbagai kepentingan.

Amendemen UUD 1945 PPHN Bisa Jadi Jalan Masuk Berbagai Kepentingan
Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018). tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengkhawatirkan rencana amendemen atau perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ini hanya jalan masuk untuk berbagai kepentingan. Terutama berkaitan dengan kewenangan-kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

“Ada keinginan dari partai untuk mengalihkan proses pemilu langsung menjadi tidak langsung, menjadi ke MPR lagi,” ucap dia saat dihubungi Tirto, pada Minggu (20/3/2022) pagi.

Pakar hukum tata negara dari Unand ini menduga PPHN hanya menjadi kunci pembuka untuk penambahan-penambahan kewenangan lain yang tidak sesuai dengan semangat reformasi konstitusi yang ada.

“Jadi memang hampir bisa, saya pikir tidak ada kepentingan demokrasi konstitusional kita untuk menambahkan PPHN sebagai kewenangan baru MPR, untuk kemudian merancang pembangunan nasional yang berkelanjutan itu,” kata Feri.

Dia pun mempertanyakan apa kebutuhan amendemen terhadap PPHN ini. Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand tersebut, kalau alasannya pembangunan berkelanjutan seperti GBHN yang terjadi di pemerintahan Orde Baru era Presiden Soeharto, itu tidak tepat juga jika dilihat dari segi kemanfaatan keberadaan PHHN sebagai penentu keberlanjutan pembangunan.

Selanjutnya, tutur Feri, kalau dilihat dari konsep pembangunan berencana baik jangka menengah maupun jangka panjang, hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. “Nah, sebenarnya kendala dari pembangunan berencana secara nasional itu kan adalah di tangan eksekutif dan legislatif,” ujar dia.

“Undang-undangnya sudah ada, kenapa kemudian tidak berjalan dengan baik skema pembangunan berkelanjutan itu,” Feri menambahkan.

Selain itu, dia mengatakan seharusnya kalau lembaga eksekutif tidak taat dengan ketentuan UU tersebut, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengawasi. Managing Partner Themis Indonesia Law Firm itu mengingatkan bahwa tidak perlu kemudian kewenangan pengawasan perencanaan pembangunan ini dialihkan atas nama PPHN ke MPR.

“Karena toh mayoritas anggota MPR adalah anggota DPR. Jadi, tidak ada persoalan soal itu,” ujar Feri.

Baca juga artikel terkait AMENDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Maya Saputri