Menuju konten utama

PDIP Usul Amandemen PPHN Ditunda Dinilai sebagai Langkah Bijaksana

Sikap PDIP yang meminta usulan amendemen UUD 1945 soal PPHN ditunda diprediksi karena kekhawatiran disusupi "penumpang gelap."

PDIP Usul Amandemen PPHN Ditunda Dinilai sebagai Langkah Bijaksana
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kiri) berbincang dengan Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat (kiri), Ketua DPP Ahmad Basarah (kedua kanan) dan Wasekjen Sadarestuwati dalam peringatan HUT Ke-49 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

tirto.id - Terkait sikap PDIP meminta usulan amendemen UUD 1945 soal PPHN ditunda, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menilai pernyataan PDIP ini termasuk langkah tepat di situasi politik terkini yang tidak menentu.

“Karena sebagai partai mayoritas cukup sangat menentukan,” ucap dia saat dihubungi Tirto pada Minggu (20/3/2022) pagi.

Awalnya, tutur Feri, Fraksi PDIP getol mengusulkan amendemen soal PPHN tersebut. Namun, di tengah situasi politik yang mengaitkan usul amendemen dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu, Feri melihat sepertinya PDIP menyadari bahwa ada “gerbong-gerbong” lain yang memilki kepentingan untuk kemudian ikut membahas amandemen dengan berbagai kepentingan masing-masing fraksi.

“Itu tentu saja secara politik tidak menguntungkan bagi PDIP karena bukan tidak mungkin yang masuk untuk menjadi bagian dari amandemen tidak PPHN-nya, tetapi penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden dan anggota legislatif lain,” kata Feri.

“Nah, itu kan tentu saja berbahaya bagi kepentingan politik PDIP dan di titik tertentu, pilihan itu yang menurut saya pilihan rasional dan bijak untuk menarik mundur gagasan perubahan Undang-Undang Dasar dari PDIP itu,” dia menambahkan.

Di samping itu, Feri menganggap langkah PDIP untuk mengusulkan penundaan amandemen PPHN adalah tepat dalam membaca situasi kekinian. Menurut dia, partai berlambang banteng itu menarik diri untuk pembahasan amandemen mengartikan bahwa jumlah suara mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hilang terhadap usulan amandemen UUD 1945 soal PPHN.

“Dan dalam situasi yang tidak stabil seperti ini karena banyaknya [isu] politik, bagi saya itu pilihan bijaksana yang dilakukan oleh PDIP,” ujar Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.

Selain Feri menduga adanya berbagai gerbong lain yang mempunyai kepentingan terkait rencana amandemen ini, dia pun menyebut bahwa sudah bisa dipastikan amandemen ini tidak hanya soal PPHN saja. Karena PDIP sudah merasa khawatir disusupi “penumpang gelap” dalam penundaan kajian amandemen UUD 1945 terkait PPHN.

“Nah kepentingan-kepentingan yang lain di luar jalur PPHN ini jauh lebih berbahaya dari PPHN-nya sendiri. Karena saya pikir PPHN hanya kunci saja ya untuk membuka berbagai kepentingan lain untuk dilakukan perubahan konstitusi,” ujar dia.

Managing Partner Themis Indonesia Law Firm itu mencontohkan dugaan kepentingan di dalamnya yaitu kepentingan penambahan periode masa jabatan presiden, penundaan pemilu, serta perubahan model pemilihan presiden dari langsung menjadi tidak langsung. Lalu, seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ingin memperkuat diri dan memiliki ruang untuk memiliki calon presiden (capres) sendiri.

“Dan itu kan gerbong-gerbong lain dari kepentingan perubahan konstitusi ini. Oleh karena itu, karena terlalu banyak kepentingan itu, mungkin saja PDIP merasa tidak bisa mengendalikan, tidak bisa melihat ini hanya satu kepentingan, dan itu tentu saja berbahaya bagi kepentingan politik PDIP sendiri terutama soal keberlanjutan dan keberkalaan pemilu di 2024 nanti,” ucap Feri.

Dia menambahkan, bahwa saat ini bukan lagi transisi demokrasi yang membutuhkan amendemen. Proses transisi itu sudah berlangsung pada tahun 1998 dengan amandemen konstitusi sepanjang 1999-2002.

“Jika dilakukan perubahan di tengah jalan saat ini berkaitan dengan masa jabatan atau kepentingan politik, itu merupakan niat untuk merampok daulat konstitusional. Pelakunya adalah penyamun demokrasi,” tandas Feri.

Baca juga artikel terkait AMENDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Maya Saputri