Menuju konten utama

Susi Air Tak Pernah Dapat Permintaan Uang Tebusan dari TPNPB

Pihak Susi Air menyerahkan kepada otoritas pemerintah bila ada syarat dari TPNPB-OPM untuk bisa membebaskan pilot yang masih disandera.

Susi Air Tak Pernah Dapat Permintaan Uang Tebusan dari TPNPB
Manejemen Susi Air menyikapi penyanderaan Philip Mehrtens oleh TPNPB-OPM, Rabu, 1 Maret 2023. (Adi Briantika/Tirto.id)

tirto.id - Kuasa hukum maskapai Susi Air Donal Fariz mengatakan hingga saat ini belum pernah menerima permintaan syarat dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) guna membebaskan pilot mereka yang sedang disandera, Philip Mehrtens.

Philip adalah pilot Susi Air jenis Pilatus Porter PC 6/PK-BVY yang hilang kontak di Bandara Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua, pukul 06.17 WIT, Selasa, 7 Februari 2023.

"Kami tidak tahu jumlah uang yang diminta karena permintaan itu justru disampaikan kepada otoritas. Jadi tidak tahu berapa uang dan bagaimana uangnya diminta. Tidak mungkin minta uang kepada Susi Air di tengah pesawatnya dibakar," ucap Donal di kediaman Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Bila penyandera meminta syarat-syarat seperti uang tebusan, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk memutuskan.

"Kalau minta syarat senjata, tidak mungkin minta senjata. Paling pistol air yang Susi Air punya dan tidak mungkin kami akan diizinkan oleh negara," jelas Donal.

"Kami tidak mungkin akan diizinkan oleh negara untuk bernegosiasi dengan kelompok penyandera, karena itu adalah otoritas negara," sambung Donal.

Kemudian, harga pesawat Porter yang diterbangkan Philip mencapai 2 juta dolar AS dan pesawat itu kini tak lagi diproduksi. Lantas Donal tak punya perhitungan pasti perihal jumlah kerugian materiel Susi Air.

"Yang jelas frekuensi penerbangan itu, nilai subsidi pemerintah lebih kurang Rp14 juta satu penerbangan per jam," kata dia.

Akibat kejadian ini penerbangan selama 22 hari ke Kabupaten Nduga tidak bisa terlaksana. Maka Susi Air terus berkoordinasi dengan pemerintah khususnya, Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, karena subsidi yang diterima Susi Air itu subsidi dari APBN dan APBD.

Hingga kini Philip belum dibebaskan. Alasan penyanderaan bersifat politis karena TPNPB merasa Selandia Baru adalah salah satu negara yang bertanggung jawab atas banyak kematian orang Papua yang disebabkan oleh aparat keamanan Indonesia.

"Selandia Baru, Amerika, Uni Eropa, Inggris, Australia, mereka mendukung Indonesia jual senjata kepada tentara dan polisi Indonesia untuk bunuh orang asli Papua selama 61 tahun. Maka mereka harus bertanggung jawab, kami harus duduk bicara. Berunding," ujar Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, kepada Tirto, 22 Februari.

Baca juga artikel terkait PENYANDERAAN PILOT SUSI AIR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto