tirto.id -
Denny melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama saat membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018. Denny mengatakan ucapan Sukmawati cenderung menyinggung umat beragama Islam dan memicu tindakan diskriminasi agama.
"Tadi jam 11 sudah saya laporkan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Saya pakai UU, jatuhnya ke kriminal umum. Yang kami laporkan itu Pasal 156a KUHP dan UU nomor 40 tahun 2008 Pasal 16 tentang diskriminasi ras dan etnis," tegasnya.
Denny sempat mengatakan, meski beragama Islam, pernyataan Sukmawati telah mengingatkannya pada kasus Ahok. Pada sekitar akhir 2016, Ahok sempat dituduh menistakan agama karena membahas ayat Al-Maidah 51 dalam pidatonya. Selain dianggap tidak memiliki kapabilitas, Ahok dianggap menista dengan menafsirkan seenaknya.
Sukmawati menyatakan dalam puisinya:
"Dari kalimat pembuka itu sudah ada dia menyebut syariat Islam dia sandingkan dengan sari konde. Walaupun dia tidak tahu syariat Islam, lebih baik dia tidak bicara."
Selain itu, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menilai puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri yang dibacakan di Indonesia Fashion Week, Rabu (28/3/2018) bisa menimbulkan pro-kontra. Mereka menilai, puisi Sukmawati bisa menimbulkan kegaduhan luar biasa karena menyinggung umat Islam.
"Seharusnya Sukmawati belajar dari kasus Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkan kegaduhan luar biasa di masyarakat dan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap," kata Sekretaris Jenderal IKAMI Djudju Purwantoro dalam keterangan tertulis diterima Tirto, Selasa (3/4/2018).
Djudju menilai pengutipan kata-kata syariat Islam dan azan sangat sensitif. Sukma, menurut Djudju, tak begitu paham permasalahan syariat Islam, tapi malah menyebut dan membanding-bandingkan masalah cadar dan suara azan dengan hal-hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam. Djuju meyakini, isi puisi sudah memenuhi unsur pidana mengacu pada pasal 28 ayat (2) UU ITE No.18/2016, jo. pasal 45A ayat (2) UU ITE No.18/2016, dan pasal 156 KUHP.
Djudju pun berharap, kepolisian segera memroses isi pidato Sukmawati. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan serius di masyarakat.
"Demi menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas, dan guna penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi, maka kami meminta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena delik pidananya merupakan delik biasa (formal), sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat," kata Djudju.
Hingga berita ini diturunkan, Tirto sudah beberapa kali menghubungi Sukmawati Soekarnoputri lewat telepon dan whatsapp tetapi belum ada tanggapan mengenai kasus ini.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri