Menuju konten utama

Puisi Sukmawati, Sekadar Ekspresi atau Penghinaan?

Puisi ini memang ekspresi Sukmawati yang lebih mencintai Indonesia daripada Islam. 

Puisi Sukmawati, Sekadar Ekspresi atau Penghinaan?
Sukmawati Soekarno Putri memberikan pemaparannya pada acara seminar kebangsaan dengan judul "Siaga Pancasila" d Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/5). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Sukmawati Soekarnoputri membacakan puisi dalam acara “29 Tahun Anne Avanti Berkarya” di ajang Indonesian Fashion Week 2018, akhir Maret lalu. Puisi yang berjudul Ibu Indonesia itu kemudian memantik kontroversi lantaran dianggap melecehkan agama Islam.

Pangkal soalnya, ada kata syariat islam, cadar, dan azan dalam bait yang ia bacakan. Penggunaan kata-kata itu memicu tanggapan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). Menurut Sekretaris Jenderal IKAMI Djudju Purwantoro puisi Sukmawati bisa menimbulkan kegaduhan.

Pengutipan kata syariat Islam, cadar, dan Azan dianggap Djudju sangat sensitif. Sukmawati, menurut dia, malah membandingkan tiga hal itu dengan dengan hal-hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam.

“Seharusnya Sukmawati belajar dari kasus Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkam kegaduhan luar biasa di masyarakat,” kata Djudju dalam keterangan tertulis diterima Tirto, Selasa (3/4/2018).

Djudju mengatakan puisi Sukmawati itu harus diproses polisi. Ia meyakini puisi itu memenuhi unsur pidana mengacu pada pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 156 KUHP. Penggunaan pasal terakhir berbeda dengan pasal yang digunakan dalam kasus Ahok lantaran Ahok divonis atas pelanggaran terhadap pasal 156a.

“Karena delik pidananya merupakan delik biasa (formal), sehingga tidak perlu lagi pelaporan dari masyarakat,” kata Djudju.

Lantas, benarkah Sukmawati menistaan agama?

Tirto berusaha menghubungi Sukmawati. Sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, Sukmawati tak menjawab pesan instan yang kami kirim lewat aplikasi pesan WhatsApp. Ia juga mengalihkan sambungan telepon dari Tirto.

Tepatkah Puisi Dijerat Pasal Penistaan Agama?

Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, memberi penjelasan soal konteks penggunaan pasal penistaan agama. Ia berargumen, penggunaan pasal penistaan agama tak relevan dalam kasus ini.

Fickar menjelaskan langkah yang paling tepat untuk melihat soal puisi karya Sukmawati adalah dengan membahasnya dalam kacamata kritik sastra. Mempolemikkan karya sastra lewat jalur hukum dan politik dianggap Fickar sebagai sesuatu yang tidak relevan.

“Sebuah karya sastra itu harus dan mestinya hanya dipolemikkan dengan kritik sastra,” kata Fickar kepada Tirto.

Maman Mahayana, dosen Sastra Indonesia dari Universitas Indonesia, menilai sikap orang yang mempersoalkan puisi Sukmawati Soekarnoputri sebagai hal janggal. Menurut Maman, puisi ini memang menjadi ekspresi dari Sukmawati yang memang lebih mencintai Indonesia daripada Islam. Masalah dalam puisi ini, kata Maman, bukan dalam konteks tersebut tapi pada konteks puisi ini terlalu lettterlijk.

“Dia tidak mengeksploitasi bahasa secara keseluruhan. Sebagai karya sastra, (puisi karya Sukma) bermasalah karena itu,” kata Maman.

Maman justru heran dengan reaksi publik yang melaporkan puisi itu ke penegak hukum. Ia balik menduga alasan pelaporan karena publik memahami puisi ini secara tekstual.

“Buat dunia sastra, puisi ini enggak soal, ini bisa dipreteli bermasalah, tapi publik lain lagi,” ucap Maman. “Kadang kala orang menempatkan teks puisi sebagai doktrin, jadi pernyataan pertama dimaknai sebagai tentang Islam.”

Celah Masalah

Lemahnya pemahaman terhadap sastra pada satu sisi, menjadi soal pada sisi lain. Masalah itu tetkait dengan perasaan tersinggung yang menjadi dasar dari rasa ketertiban yang menjadi titik tekan Pasal 156a KUHP. Abdul Fickar Hadjar pun menjelaskan, batasan ini memungkinkan pasal penistaan agama digunakan dalam menjerat Sukmawati.

“Pasal 156a KUHP tekanannya lebih pada ketertiban umum. [Kalau ada ketidaktertiban] artinya ada indikasi umat beragama tersinggung,” kata Fickar.

Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Independensi Peradilan (Leip) Arsil memberi penjelasan tambahan. Menurut Arsil suatu hal dikatakan memenuhi delik penistaan jika ada niat dari perbuatan tersebut bertujuan untuk menghina atau menistakan agama dan dilakukan di muka umum. Dalam hal ini, kata dia, dua batasan itu masuk dalam kesengajaan.

“Unsurnya kesengajaannya yang paling tinggi, tujuannya untuk menghina. Itu batasannya [masuk delik],” kata Arsil.

Dalam konteks kasus Sukmawati, Arsil berpendapat ada batas yang tipis antara ekspresi dan penghinaan. Ia berpendapat, Sukmawati seharusnya menyadari jika puisinya bisa berbuah polemik.

“Ini ekspresi tapi juga menyinggung, dia seharusnya menyadari juga, ada kata-kata begitu,” kata Arsil.

Meski begitu, Arsil menilai, puisi yang dibacakan Sukmawati tak perlu menjadi masalah pidana. Pendekatan pidana seperti yang dilakukan dalam kasus Ahok, tak perlu dilakukan lantaran pada kasus ini tak ada kerusakan yang tampak.

“Hanya sedikit menyinggung,” kata Arsil.

Ia pun lantas meminta kepolisian untuk tidak menyidik kasus ini. Menurut Arsil, tidak semua tindak pidana perlu ditindaklanjuti lantaran ada masalah dampak yang perlu diperhatikan. Proses pidana sebaiknya dilakukan untuk perkara lain yang memang menimbulkan masalah di publik.

“Kecuali dia eksplisit dan vulgar serta membangkitkan amarah, kebencian [baru dipidana],” ucap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mufti Sholih
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih