tirto.id - Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi pemberian subsidi beras. Penghentian sementara kasus ini dikarenakan penanganannya sudah lebih dahulu dilakukan Satgas Pangan Polri.
“Kami hold dulu. artinya karena hampir beririsan, ya biar aja dulu sambil melihat pengembangan di sana (Satgas Pangan Polri). Ya, kegiatannya kan biar enggak berbenturan sana lagi meriksakan sama-samaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Anang mengakui Satgas Pangan Polri telah lebih dulu mengusut kasus tersebut hingga adanya penetapan tersangka. Sejumlah saksi pun yang dijadwalkan pemeriksaan oleh penyelidik Kejaksaan Agung sudah diperiksa Satgas Pangan Polri.
“Iya, karena kan sudah penyidikan. Kami kan masih penyelidikan. Jadi kami hormati sana dulu. Dan perkara ini juga kalau tidak salah sudah tetapkan beberapa tersangka termasuk korporasi dan sudah ada terbit SPD ke bidang pidana umum. Nanti juga kan bermuara ke jaksa juga,” tutur dia.
Diketahui, Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) memulai penyelidikan ketidaksesuaian mutu beras yang diproduksi enam perusahaan. Keenam produsen itu adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indoutama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup).
Anang bahkan mengakui adanya kesamaan objek perkara dengan Satgas Pangan Polri dalam penanganan kasus beras. Hal itu dipastikan usai adanya penetapan tersangka tiga pejabat Food Station oleh penyidik Satgas Pangan Polri.
"Makanya kan ini agak sedikit beririsan. Makanya kita, kalau pendapat saya lebih baik di sana dulu lah, biar kita lihat. Karena hampir ada beberapa yang sama," kata dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































