Menuju konten utama

Subsidi Gaji Karyawan Tahap III akan Cair 17-18 September

Bantuan subsidi upah tahap III sudah selesai pendataan bagi 3,5 juta penerima. Proses pencairannya dalam dua hari ini.

Subsidi Gaji Karyawan Tahap III akan Cair 17-18 September
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, proses verifikasi data sebanyak 3,5 juta karyawan untuk program bantuan subsidi upah tahap III sudah selesai. Proses pencairannya, kata Ida, akan berlangsung dalam dua hari ini.

"Untuk tahap III sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam 2 hari ke depan," kata dia Selasa (15/9/2020).

Proses pencairan tahap III untuk program bantuan subsidi upah ke sebanyak 3,5 juta orang akan menambah jumlah karyawan yang sudah menerima bantuan.

Hingga saat ini, Kemenaker mencatat realisasi penyaluran bantuan menunjukkan penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang.

“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,”jerlasnya.

Sebagai informasi, program bantuan subsidi upah merupakan kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli selama pandemi. Total bantuan yang diberikan kepada pekerja adalah Rp2,4 juta untuk 4 bulan yang akan cair setiap dua bulan sekali.

Penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya di mana pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima. Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

Data karyawan calon penerima bantuan di tahap III yang telah dilakukan check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya.

“Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya himbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima.”

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja. Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini, namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran," jelas Ida.

Selain itu, Kemenaker juga terus berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI GAJI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri