tirto.id - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024. Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius menuturkan, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem dilaksanakan tidak secara langsung kepada masyarakat miskin ekstrem tetapi dilakukan secara tidak langsung.
Yulius merinci langkah yang dilakukan yaitu pendekatan kepada pelaku usaha mikro, kelompok,sentra,klaster,atau yang tergabung dalam wadah koperasi. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, melalui pemberian fasilitas akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro, dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.
"Adapun bisnis proses pemberdayaan masyarakat di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem dimulai dari tahap koordinasi dengan Kemenko PMK, K/L lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya," katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/1/2023).
Pemerintah juga sudah melakukan pemetaan lokasi prioritas. Terdapat 48 kabupaten/kota di 8 provinsi.
"Pemilihan target lokasi ini disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada di lokasi tersebut," ujar Yulius.
Langkah selanjutnya yaitu pendampingan dan pelatihan. Kemudian memberikan fasilitasi akses pembiayaan dan fasilitasi akses pasar, serta tahap terakhir ialah monitoring dan evaluasi kegiatan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan koordinasi dan kolaborasi juga dilakukan di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem. Meliputi Koordinasi di Internal Unit Eselon 1 KemenKop UKM serta Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Kementerian Investasi.
Ada pula tahap pendampingan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi bersama PLUT-KUMKM, Inkubator Bisnis, Garda Transfumi, Bds/P, KKMB, Pendamping KUMKM Daerah. Sementara dari sisi pemberian fasilitasi akses pembiayaan, dilakukan melalui KUR dan kredit program, PKBL/CSR, dana bergulir LPDB-KUMKM, kredit komersial perbankan, modal ventura, Mekar, Ulam, dan pembiayaan lainnya.
Akses pasar dilakukan dengan layanan pemasaran melalui LLP-KUMKM (Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah), revitalisasi pasar tradisional, akses pasar di dalam dan luar negeri, pasar online dan offline, reseller, off taker, dan lain sebagainya.
"Adapun proses pemantauan dan evaluasi akan dilakukan melalui sistem berbasis web online," bebernya.
Kemudian terkait teknis pendampingan, dimulai dari peningkatan kelembagaan usaha dengan memberikan formalisasi kelembagaan dan perizinan usaha, peningkatan akses pembiayaan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, kredit komersial perbankan, modal ventura, krista, ulam, dan pembiayaan lainnya.
Lalu ada peningkatan produktivitas melalui ketersediaan pemasok bahan baku, pengembangan rumah produksi bersama, mekanisasi produksi, rumah kemasan, standarisasi atau sertifikasi produk, serta pengembangan jalur distribusi.
Terakhir, dari tahap ini akan berdampak pada peningkatan modal dan volume usaha sehingga output yang dihasilkan yaitu UMKM naik Kelas.
Dia mengklaim, dampak dari program ini terhadap percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yaitu penciptaan lingkungan kerja, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta penghapusan kemiskinan ekstrem.
Editor: Intan Umbari Prihatin