tirto.id - Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menuturkan, telah memperkuat tata kelola untuk mempercepat dan menjamin penyaluran bantuan pangan beras sesuai target dan tepat sasaran. Bapanas telah melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan pangan pada 26-28 Oktober 2023 bersama Ombudsman RI, Bulog, ID FOOD, Satgas Pangan Polri dan seluruh dinas provinsi yang mengurusi urusan pangan.
Sementara itu, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menyampaikan, hasil evaluasi tersebut menyimpulkan terdapat tiga aspek yang perlu diperkuat. Mulai dari pemutakhiran data penerima, kualitas bantuan, dan mekanisme penggantian.
“Kami terus melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme penyaluran ini tentunya dengan masukan dari berbagai stakeholder. Sehingga dengan adanya perpanjangan bantuan pangan beras sebagaimana arahan Bapak Presiden, penyalurannya akan semakin baik dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan,” tutur Rachmi dikutip dari keterangan tertulis, Senin (10/30/2023).
Terkait dengan data, Rachmi menyampaikan, terdapat koreksi pemutakhiran data jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 21,353 juta menjadi 20,66 juta.
Pemutakhiran tersebut berdasarkan validasi dari Kementerian Sosial data para penerima manfaat mengalami perubahan yang disebabkan karena meninggal dunia, pindah lokasi, maupun telah dianggap mampu.
Lebih lanjut, Bapanas akan mempersiapkan alat tracking bagi para transporter untuk memantau pergerakan penyaluran bantuan pangan di lapangan. Harapannya, meminimalkan potensi kerusakan barang pada saat pengiriman.
“Selain itu kita akan menyiapkan hotline dan unit khusus untuk menangani pengaduan dari masyarakat. Unit ini terdiri dari petugas lintas kementerian/lembaga yang secara cepat akan menindaklanjuti keluhan dan saran masyarakat,” kata Rachmi.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya terus mengawal kegiatan pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga dan instansi pemerintah termasuk NFA, Perum Bulog, dan ID FOOD. Dia menuturkan program bantuan pangan merupakan bagian dari kegiatan pelayanan publik sehingga terhadap penyelenggaraannya perlu dipastikan tidak terjadi maladministrasi.
"Ombudsman berupaya untuk memperkuat regulasi-regulasi agar Badan Pangan Nasional tugas pokok dan kewenangannya semakin kuat, infrastrukturnya semakin bagus, mencegah terjadinya maladministrasi," jelas Yeka.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin