Menuju konten utama

Stranas PK Ingin Pertukaran Data & Dokumen Perkara Terintegrasi

Penanganan perkara yang terintegrasi antar lembaga diharapkan bisa lebih transparan, akuntabel dan terpercaya.

Stranas PK Ingin Pertukaran Data & Dokumen Perkara Terintegrasi
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Tim Strategi Nasional Pecegahan Korupsi (Stranas PK) mengapresiasi penandatangan nota kesepahaman pemerintah dan instansi penegak hukum tentang pedoman kerja bersama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang berlangsung Selasa (21/6/2022) di Gedung Mahkamah Agung.

Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, penandatanganan MoU menjadikan penanganan perkara yang terintegrasi sehingga lebih transparan, akuntabel dan terpercaya.

Hal ini bisa dinilai sebagai upaya pencegahan korupsi karena kehadiran SPPT-TI membuat sistem penegakan hukum di MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN dan Ditjen Kemasyarakatan menjadi terintegrasi sehingga pertukaran data dan dokumen perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.

“Penguatan SPPT-TI ini menjadi salah satu aksi dari Stranas PK yang di dalamnya terdapat lima Kementerian/Lembaga. Kami sudah mendorong agar SPPT-TI dapat diimplementasikan oleh Lembaga Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum,” ujar Pahala dalam keterangan, Kamis (23/6/2022).

Sebagai catatan, SPPT-TI merupakan sistem yang berfokus pada pertukaran data perkara pidana secara elektronik dengan jaringan yang aman di antara 6 lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, MA, Ditjen Pemasyarakatan, KPK dan BNN. Data yang dipertukarkan terdiri atas identitas tersangka, jadwal sidang, putusan pengadilan, riwayat penahanan dan sebagainya.

Pengembangan aplikasi SPPT-TI dilakukan oleh Kementerian Kominfo, dibantu dukungan teknis keamanan oleh BSSN, perencanaan program oleh Bappenas, dan koordinasi program oleh Kemenko Polhukam. Penandatanganan SPPT-TI dilakukan dengan 10 kementerian/lembaga dan diperkirakan baru mencakup kurang lebih 200 satuan kerja penegak hukum Indonesia.

Pahala menambahkan penerapan dan penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini adalah program yang terus didorong oleh Stranas PK sejak 2018. Akan tetapi, pelaksanaan program SPPT-TI mengalami tantangan dalam pelaksanaan. Mereka berharap para penegak hukum mau berkomitmen dalam menjalankan SPPT-TI di masa depan.

“Maka, perlu juga komitmen dari aparat untuk bersama-sama memotong rantai korupsi yang selama ini kerap terjadi dalam proses penanganan perkara pidana,” tegas Pahala.

Pahala juga menegaskan pengimplementasian SPPT-TI penting dilakukan agar penegakan hukum Indonesia bisa didukung dengan teknologi informasi yang memadai.

Baca juga artikel terkait PENCEGAHAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto