tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil model Steffy Burase untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Rencananya Steffy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IY [Irwandi Yusuf]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (18/10/2018).
Febri menuturkan pemanggilan ini adalah penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Pada 5 Oktober 2018, KPK telah memanggil Steffy, tapi yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.
Sebelumnya KPK telah mengungkap kalau Irwandi dan Steffy telah menikah secara siri sejak Desember 2017 lalu. Hal ini disebut KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Irwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena telah berstatus istri, Stefy memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dekat dengan Irwandi Yusuf.
"Bahkan dengan leluasa Saudari Stefi Burase meminta sejumlah uang dari Saiful Bahri, seorang pengusaha yang memiliki AMP dengan nama PT Tamitana sebesar Rp39 juta melalui nomor rekening pemohon [Irwandi]," tulis Biro Hukum KPK dalam dokumen tersebut.
Selain itu, Steffy pun pernah ditawari Irwandi untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bernilai Rp 2-3 miliar. Kemudian Stefy menyampaikan hal itu kepada Musri, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan mengajaknya untuk menggarap proyek itu bersama jika janji Irwandi terealisasi.
Irwandi tersandung dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. Sementara Stefy Burase adalah tenaga ahli dalam Aceh Marathon 2018. KPK menduga uang suap yang diterima Irwandi salah satunya akan digunakan untuk membeli pakaian dan medali dalam event tersebut.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri